Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Beri Selamat kepada Andalan Hati

7 hours ago 4
Panglima Tim Dozer bersama tim

Makassar, Beritabulukumba.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

Putusan tersebut sekaligus membawa kemenangan bagi pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

P R O M O S I

Pilih & KLIK MOBILNYA UNTUK INFO PROMO

Keputusan MK ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Panglima Dozer Rully Rozano, yang turut mengucapkan selamat atas kemenangan mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulsel,” ujar Rully Rozano.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati.

“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” tegas Murlianto.

Alasan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada
Penolakan gugatan ini berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.

“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” pungkas Murlianto.

Dengan putusan ini, masyarakat Sulawesi Selatan kini dapat menantikan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang lebih maju. ***

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|