Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai, Contoh dan Cara Membuatnya

12 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Surat perjanjian hutang piutang di atas materai memiliki kekuatan transaksi yang kuat. Berkat bubuhan materai, surat pinjaman uang ini akan sah di mata hukum jika terjadi hal yang tak diinginkan. Poin utama perjanjian hutang piutang adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur. Suatu perjanjian hutang piutang merupakan surat perjanjian pinjam meminjam uang.

Menurut buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, oleh YLBHI dan PSHK, 2009 halaman 156, surat perjanjian hutang piutang tidak mengatur ketentuan tujuan peminjaman uang. Namun disepakati pasal-pasal yang berlaku. 

Secara umum, aturan surat perjanjian hutang piutang di atas materai ini diatur di Pasal 1320 KUHPerdata. Materai dalam hal ini bukan sebagai pengesahan surat, melainkan sebagai pajak atas dokumen dan dapat jadi bukti jika ada sengketa di pengadilan. Buku Ajar Hukum Kontrak Oleh Richard dan Agus Sudradjat, 2024 halaman 54 menjelaskan pembubuhan materai bersifat wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Memahami cara membuat surat perjanjian hutang piutang di atas materai dan memperhatikan contohnya ini jadi pedoman memiliki dokumen perjanjian hutang piutang baik dan benar.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Sebelum membuat surat perjanjian hutang piutang di atas materai, perlu diketahui poin-poin utama menyusunnya. Surat ini sangat dibutuhkan dan jadi alat yang sah di mata hukum. Siapkan unsur-unsur untuk membuat surat perjanjian berikut ini: 

1. Pihak yang Jelas

Surat perjanjian ini harus mencantumkan pihak yang memberi hutang dan pihak yang dihutangi agar tidak ada kekeliruan.

2. Jumlah Uang 

Nominal uang yang dipinjam harus tertera dengan jelas, dari angka hingga nominal dalam huruf. 

3. Tenggang Waktu

Dalam surat tersebut juga dijelaskan lama waktu pembayaran hutang bisa bulan hingga tahun dalam jangka waktu yang disepakati.

4. Suku Bunga 

Jika yang memberi hutang memberikan suku bunga, wajib dicantumkan persentase bunga dan ketentuan nominal pembayaran dalam cicilan tersebut. 

5. Tanda Tangan 

Pengesahan dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan, nama terang. Tanda tangan ini berasal dari pihak pertama dan pihak kedua hutang piutang, dan saksi. 

6.  Materai atau E Materai

Legalitas yang tak kalah penting ialah materai yang membuat surat perjanjian hutang piutang ini sah di mata hukum. Materai dibubuhkan di akhir surat perjanjian hutang piutang di pengesahan tanda tangan. Kini juga dipermudah dengan materai digital atau E-Materai.

7. Format Surat

Surat perjanjian hutang piutang ini harus jelas dan dalam bahasa yang formal. 

8. Dua Salinan

Sediakan dua dokumen asli surat perjanjian hutang piutang diatas materai ini. Satu untuk yang memberi pinjaman dan kedua untuk yang diberi pinjaman.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Bagian Data Diri

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini tahun oleh dan antara: tanggal

Nama: (Isikan Nama yang Hutang)

Usia : (Isikan umur yang Hutang)

Pekerjaan: (Isikan status pekerjaan yang Hutang)

Alamat: (Isikan alamat sesuai KTP yang Hutang)

No KTP: (Isikan nomor KTP)

No Telepon: (Isikan nomor HP atau Whatsapp)

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: (Isikan Nama yang Dihutangi)

Usia: (Isikan umur yang Dihutangi)

Pekerjaan: (Isikan status pekerjaan yang Dihutangi)

Alamat: (Isikan alamat sesuai KTP yang Dihutangi)

No KTP: (Isikan nomor KTP)

No Telepon: (Isikan nomor HP atau Whatsapp)

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bagian Isi Surat

Dengan ini menyatakan, PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp.xxxx) (jumlah uang dalam huruf]. 

PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. 

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal-Pasal dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Pasal 1

JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah melakukan hutang dari PIHAK KEDUA uang se-jumlah Rp (Rupiah).

Pasal 2

PENYERAHAN

( PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.

Pasal 3

BUNGA

Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA Atas utang sejumlah Rp.xxx tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4

CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rpxxxx per bulan selama tahun.

Pasal 5

JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama () tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila: 

PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 7

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA. Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.

Pasal 9

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Tanda Tangan Pihak Pertama, Kedua dan Kedua Saksi

QNA Seputar Surat Perjanjian Hutang Piutang

Apakah perjanjian hutang piutang bisa dipidanakan?

Secara umum, perjanjian utang piutang adalah masalah perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan hanya karena gagal bayar. Namun, bisa menjadi pidana jika ada unsur penipuan atau penggelapan, seperti peminjam sengaja menggunakan kebohongan atau tipu muslihat sejak awal untuk mendapatkan pinjaman tanpa niat membayar.

Apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat di tuntut?

Ya, utang piutang tanpa perjanjian tertulis tetap bisa dituntut secara hukum, asalkan dapat dibuktikan ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. Namun, pembuktiannya akan lebih sulit dan bergantung pada alat bukti lain seperti saksi, bukti transfer bank, pesan teks, atau kuitansi.

Apa yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang Anda. Surat tersebut harus mencantumkan informasi kontak pribadi Anda, nama lengkap, alamat surat, dan nomor rekening .

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|