Liputan6.com, Jakarta Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. NPWP bukan hanya sebagai identitas perpajakan, tapi juga menjadi dokumen penting untuk kebutuhan administrasi lainnya. Tak sedikit perusahaan kini menjadikan kepemilikan NPWP sebagai syarat melamar kerja.
Syarat membuat NPWP sebenarnya tidak sulit, baik untuk Anda yang sudah bekerja maupun yang belum memiliki pekerjaan tetap. Cukup dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan keterangan pendukung lainnya, pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Melansir dari Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), NPWP dibagi menjadi beberapa kategori sesuai status wajib pajak, baik orang pribadi, badan usaha, maupun warisan belum terbagi. Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pun berbeda sesuai kategori tersebut. Berikut Liputan6.com ulas seputar syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Banyak perusahaan saat ini mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi pelamar kerja. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan administrasi karyawan terhadap peraturan perpajakan. Bagi yang belum bekerja, syarat membuat NPWP untuk melamar kerja cukup sederhana, yakni KTP dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Bagi para pencari kerja, memiliki NPWP seringkali menjadi salah satu nilai tambah dan bahkan persyaratan wajib dari perusahaan. Proses pembuatan NPWP untuk tujuan melamar kerja cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan mudah.
Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke Kantor Pajak. Jika sudah bekerja, perusahaan biasanya akan membantu proses administrasi dengan memberikan surat keterangan dari HRD. Melansir dari pajak.go.id, kepemilikan NPWP bagi karyawan mempermudah perusahaan dalam memotong serta melaporkan pajak penghasilan (PPh 21) karyawannya.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP digunakan untuk pencatatan dan administrasi pajak agar lebih tertib dan terkontrol. Bagi masyarakat, NPWP juga mempermudah berbagai urusan administrasi non-pajak seperti pembukaan rekening bank, pembuatan visa, hingga pengajuan kredit.
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Artinya, kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan warga negara terhadap kewajiban tersebut.
Menurut Rachmad Soemitro (2012) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Syarat Membuat NPWP Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Secara umum, berikut adalah syarat membuat NPWP berdasarkan kategori wajib pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan kerja (untuk pegawai).
-
WNI yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan.
- Dokumen izin usaha atau bukti pembayaran listrik.
-
Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KITAS/KITAP.
- Surat keterangan tempat tinggal.
-
Pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
-
Wanita kawin dengan pemisahan harta/penghasilan
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan/harta.
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian wajib pajak yang meninggal dunia.
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil, seperti:
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris.
- Fotokopi akta wasiat atau surat penunjukan pelaksana wasiat.
- Fotokopi dokumen penunjukan pihak pengurus harta peninggalan.
Semua proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara gratis, baik offline di KPP maupun online melalui situs pajak.go.id.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Dalam ilmu perpajakan, terdapat tiga sistem pemungutan pajak mengacu dalam buku karya Siti Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus, 2008:
- Official Assessment System – pemerintah menentukan sendiri jumlah pajak terutang.
- Self Assessment System – wajib pajak menghitung, menyetor, dan melapor pajaknya sendiri.
- Withholding System – pihak ketiga memotong atau memungut pajak wajib pajak.
Indonesia menganut Self Assessment System, sehingga kepemilikan NPWP menjadi penting agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara tertib.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki dua fungsi utama menurut Ilyas & Burton (2004):
- Fungsi Budgetair – sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
- Fungsi Regulerend – sebagai alat mengatur kebijakan ekonomi dan sosial.
Kepemilikan NPWP mendukung pelaksanaan fungsi pajak ini. Dengan adanya NPWP, penerimaan negara lebih terdata, sementara masyarakat bisa mendapatkan akses administrasi yang lebih luas, mulai dari pinjaman bank hingga izin usaha.
Manfaat Punya NPWP Meski Belum Bekerja
Banyak orang ragu membuat NPWP sebelum bekerja. Padahal, memiliki NPWP sejak dini justru memberikan banyak manfaat:
- Menjadi syarat utama melamar kerja.
- Membantu pengajuan kartu kredit atau KPR.
- Mempermudah pembukaan rekening bank.
- Syarat pembuatan visa atau paspor.
- Menjadi dokumen wajib saat memulai usaha.
Melansir dari Kementerian Keuangan RI, kepemilikan NPWP tidak otomatis membuat seseorang langsung membayar pajak. Kewajiban pajak baru berlaku jika ada penghasilan yang memenuhi syarat kena pajak.
Daftar Sumber:
- Direktorat Jenderal Pajak –www.pajak.go.id
- Siti Resmi (2008), Perpajakan: Teori dan Kasus
- Ilyas & Burton (2004), Hukum Pajak
- Rachmad Soemitro (2012), Pajak dan Pembangunan
- Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
FAQ Seputar Syarat Membuat NPWP
1. Apakah membuat NPWP harus sudah bekerja?
Tidak. Meski belum bekerja, Anda tetap bisa membuat NPWP dengan membawa KTP dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
2. Apa saja dokumen utama untuk membuat NPWP pribadi?
Dokumen utama adalah fotokopi KTP untuk WNI, dan paspor beserta KITAS/KITAP untuk WNA.
3. Apakah NPWP diperlukan untuk melamar kerja?
Ya, banyak perusahaan menjadikannya syarat administrasi bagi calon karyawan.
4. Apakah membuat NPWP dikenakan biaya?
Tidak. Semua proses pendaftaran NPWP gratis, baik online maupun offline.
5. Bagaimana cara membuat NPWP online?
Anda bisa mendaftar melalui situs pajak.go.id dengan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan.
6. Apakah pelajar atau mahasiswa boleh membuat NPWP?
Boleh. Selama memiliki KTP, mahasiswa atau pelamar kerja bisa mendaftar NPWP meski belum berpenghasilan.
7. Apakah NPWP berlaku seumur hidup?
Ya, NPWP berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan status wajib pajak atau penghapusan sesuai ketentuan perpajakan.