Merujuk peraturan.bpk.go.id, besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang berkenaan dengan Perubahan Ketiga Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut daftarnya:
Golongan I (Tamtama)
• Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
• Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
• Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
• Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
• Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
• Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
• Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
• Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
• Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
• KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Jika dilihat dari daftar di atas, Teddy Indra Wijaya termasuk Perwira Menengah Golongan IV dengan gaji kisaran Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000. Ini belum termasuk tunjangan yang didapatkan.