Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan ingin menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Penetapan hari libur ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Memahami perbedaan cuti bersama dan libur nasional sangat penting, terutama dalam konteks aturan tanggal 18 Agustus 2025. Kedua istilah ini sering kali membingungkan masyarakat, padahal keduanya memiliki fungsi dan aturan berbeda dalam kalender resmi Indonesia. Ketepatan pemahaman akan membantu setiap individu dan perusahaan mengatur aktivitas kerja serta libur secara efektif.
Dalam kalender pemerintah, libur nasional merupakan hari resmi di mana seluruh masyarakat Indonesia berhenti bekerja secara serentak. Pada momen tertentu, seperti tanggal 17 Agustus, Indonesia menerapkan libur nasional menandai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, untuk tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk hari libur nasional, melainkan ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperpanjang masa istirahat pasca hari besar tersebut.
Cuti bersama memberikan ruang tambahan bagi aparatur sipil negara menikmati waktu istirahat lebih lama. Sedangkan sektor swasta mendapatkan fleksibilitas menentukan apakah mengikuti aturan cuti bersama tersebut, atau tetap beroperasi seperti biasa. Kebijakan ini menjadi salah satu alasan utama perbedaan pola kerja antara pegawai negeri dan karyawan swasta pada tanggal 18 Agustus 2025.
Berikut Liputan6.com ulas selengkapnya tentang beda cuti bersama dan libur nasional, merangkum dari berbagai sumber pada Sabtu (9/8/2025).
Pemahaman Terkait Cuti Bersama dan Libur Nasional
Libur nasional merupakan hari istirahat yang bersifat wajib dan resmi bagi seluruh instansi pemerintahan maupun perusahaan di sektor swasta. Pada umumnya, libur nasional ditetapkan untuk memperingati momen-momen penting seperti tahun baru Masehi, berbagai hari raya atau hari suci keagamaan yang diakui secara resmi, peringatan hari-hari nasional yang memiliki makna historis, serta perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai cuti bersama?
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama memiliki sifat yang berbeda terutama bagi perusahaan swasta, yakni bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, tidak terdapat kewajiban mutlak bagi perusahaan maupun para pekerja swasta untuk mengikuti aturan cuti bersama tersebut. Bahkan, jika suatu perusahaan memutuskan untuk tetap mengoperasikan aktivitas kerjanya seperti biasa pada waktu-waktu cuti bersama, maka perusahaan tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda administratif oleh pihak berwenang.
Sementara itu, bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis memperoleh waktu libur sesuai jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi sektor swasta, cuti bersama ini akan memotong kuota cuti tahunan pegawai, dengan ketentuan yang disesuaikan menurut kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun berbeda halnya bagi ASN atau PNS, cuti bersama yang dijalankan tidak mengurangi jumlah jatah cuti tahunan mereka. Hal ini diatur secara khusus melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, sehingga para pegawai negeri sipil dapat menikmati cuti tambahan tanpa harus mengurangi hak cuti mereka selama setahun.
18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Pemerintah resmi mengumumkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025, di mana tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur jadwal hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati peristiwa penting nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja maupun buruh, agar dapat turut serta dalam memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan SKB tiga menteri yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya, seperti SKB Nomor 1017 Tahun 2024 serta Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun yang sama.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memiliki sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai oleh pemerintah, termasuk memperkuat rasa persatuan, kesatuan, serta semangat nasionalisme bangsa dalam rangka memperingati momen bersejarah kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah juga berharap keputusan ini mampu memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk merayakan hari kemerdekaan secara lebih khidmat dan penuh semarak.
Selain aspek patriotisme, penambahan cuti bersama ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Dengan adanya waktu libur tambahan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan beristirahat dan melakukan perjalanan wisata, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi lokal. Perlu diperjelas pula bahwa tanggal 18 Agustus 2025 hanya merupakan cuti bersama, bukan hari libur nasional yang bersifat wajib. Perbedaan ini menjadi hal penting karena cuti bersama dapat disesuaikan penerapannya oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
Kegiatan Resmi Kenegaraan Selama Bulan Agustus 2025
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi berbagai kegiatan nasional yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2025. Agenda tersebut dirancang secara khusus untuk membangkitkan semangat nasionalisme, mengenang jasa para pahlawan, sekaligus memperkuat persatuan seluruh elemen bangsa. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai serangkaian kegiatan tersebut:
1 Agustus 2025
Acara Doa Kebangsaan diselenggarakan dengan khidmat di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta. Kegiatan ini menjadi pembuka resmi rangkaian perayaan kemerdekaan dengan suasana reflektif dan penuh makna spiritual.
13 Agustus 2025
Pemerintah mengadakan Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada individu, kelompok, atau institusi yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa di berbagai bidang.
15 Agustus 2025
Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan sidang gabungan DPR dan MPR. Pidato ini bertujuan menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah sekaligus arah pembangunan nasional ke depan.
16 Agustus 2025
(Jumat dini hari, pukul 00.00 WIB) Renungan dan Ziarah Nasional berlangsung di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata sebagai penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.
17 Agustus 2025
Puncak peringatan Hari Kemerdekaan diisi dengan Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Upacara Detik-Detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka, dihadiri Presiden, Wakil Presiden, dan tamu kenegaraan.
18 Agustus 2025
Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional tambahan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat menggelar kegiatan perayaan dan perlombaan khas kemerdekaan di tingkat desa hingga provinsi.
24 Agustus 2025
Rangkaian peringatan ditutup dengan gelaran Merdeka Run 8.0 Kilometer, lomba lari massal terbuka untuk umum yang menjadi simbol semangat juang dan kebugaran nasional.
Selain itu, kegiatan serupa juga diadakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk apel kehormatan dan renungan suci di taman makam pahlawan setempat, agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok negeri.
Pelaksanaan Bulan Kemerdekaan 2025 sejalan dengan Asta Cita ke-1: Memperkokoh ideologi bangsa, dan ke-7: Menghadirkan pelayanan publik yang adil dan beradab. Peringatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai sejarah, spiritualitas dan semangat kolektif bangsa.
FAQ Seputar Topik
1. Apa yang dimaksud dengan libur nasional dan bagaimana hubungannya dengan tanggal 18 Agustus?
Jawaban: Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, biasanya bertepatan dengan hari besar nasional seperti 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI. Jika tanggal 18 Agustus juga menjadi libur nasional, maka seluruh pekerja di seluruh sektor berhak libur pada hari tersebut.
2. Apakah tanggal 18 Agustus selalu menjadi libur nasional di Indonesia?
Jawaban: Tidak selalu. Tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar libur nasional rutin, tapi sering kali ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memberikan jeda setelah perayaan 17 Agustus.
3. Apa perbedaan mendasar antara cuti bersama dan libur nasional dalam konteks aturan kerja?
Jawaban: Libur nasional adalah hari libur yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, sedangkan cuti bersama adalah tambahan hari libur yang biasanya berlaku untuk pegawai negeri dan opsional untuk pekerja swasta.
4. Jika tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama, apakah karyawan swasta juga otomatis libur?
Jawaban: Tidak otomatis. Pemberian cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang mengikuti, ada yang tetap mengharuskan karyawan bekerja.
5. Bagaimana pemerintah menentukan hari cuti bersama, termasuk tanggal 18 Agustus?
Jawaban: Pemerintah menetapkan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, biasanya untuk memudahkan masyarakat beristirahat setelah hari besar keagamaan atau nasional.