5 Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Mengikat Secara Hukum

11 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Urusan pinjam-meminjam uang tidak boleh dianggap sepele, meskipun sosok yang meminjam adalah orang-orang terdekat sudah kita percaya seperti teman dekat, saudara, atau rekan kerja BUMN/swasta/PNS. Pasalnya, uang dipinjam orang terdekat tidak menjamin kita bebas dari risiko. Ada kalanya mereka yang sudah kita percaya penuh justru menyalahgunakan kepercayaan dari kita, bisa juga mereka mencederai janji membayar utang karena berbagai hal lain. Masalah hutang piutang menjadi pelik saat jadwal pelunasan sudah lewat dan tidak ada kejelasan kapan uang Anda akan dikembalikan. Pada situasi seperti ini, sebuah surat perjanjian hutang bisa menjadi penyelamat. Surat perjanjian hutang adalah bukti tertulis bahwa ada kesepakatan serius antara dua pihak, bukan hanya omong-omong santai atau janji yang mudah dilupakan. Selama isi perjanjian sesuai dengan syarat sah dalam Pasal 1320 KUHP, dokumen ini bisa dipakai sebagai alat bukti kuat jika nantinya muncul masalah atau perselisihan di kemudian hari.

Supaya tidak menimbulkan kerumitan hukum, penyusunan surat perjanjian hutang perlu dilakukan dengan hati-hati. Perjanjian harus memiliki tujuan yang benar dan tidak bertentangan dengan aturan. Jadi isinya tidak boleh mengandung unsur paksaan, tekanan, ataupun ancaman dalam bentuk apa pun. Misalnya mencantumkan kalimat yang mengancam akan mempermalukan peminjam di media sosial. Hal seperti ini justru bisa membuat suratnya tidak sah. Lebih baik membuat dokumen yang jelas, adil, dan sesuai etika. Langkah itu jauh lebih aman untuk menjaga hubungan baik serta menghindari konflik finansial di masa depan.

Urgensi Surat Perjanjian Hutang 

Surat perjanjian hutang piutang di atas materai memiliki fungsi signifikan bagi kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur. Dokumen ini memperjelas identitas para pihak, jumlah uang yang dipinjam, jangka waktu pelunasan, bunga (jika ada), serta sanksi bila terjadi gagal bayar. Surat perjanjian hutang piutang di atas materai juga menjadi dasar hukum yang sah untuk menyepakati hak dan kewajiban sejak awal, sehingga dapat menghindari masalah di kemudian hari.

Tanpa adanya bukti tertulis seperti surat perjanjian hutang piutang di atas materai, perselisihan bisa terjadi kapan saja dan berpotensi berujung pada proses hukum. Bahkan kini, banyak kasus penagihan hutang yang viral di media sosial justru membuat penagih terjerat masalah hukum karena melanggar pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Maka, perjanjian yang disusun dengan benar tidak hanya menciptakan keadilan bagi kedua pihak, tetapi juga menjaga hubungan baik yang telah terjalin. Pelajari contoh surat perjanjian hutang terlebih dahulu sebelum membuatnya.

Aspek Hukum yang Harus Dipahami

Mengutip situs resmi HukumOnline, syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari empat hal penting:

  • Ada kesepakatan dari kedua pihak yang terlibat.
  • Pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat hukum, artinya cakap dan berhak melakukan perikatan.
  • Pinjaman yang diperjanjikan harus jelas, baik jumlah maupun jenisnya supaya tidak menimbulkan salah paham.
  • Perjanjian memiliki tujuan sah, bukan untuk hal yang melanggar hukum, norma kesopanan, atau aturan masyarakat.

Isi surat sebaiknya ditulis dengan kata-kata lugas dan tidak memihak, serta tanpa ada tekanan kepada pihak mana pun. Jika dalam perjanjian terdapat kalimat bernada ancaman, misalnya menyinggung akan mempermalukan si peminjam di media sosial bila terlambat bayar, perjanjian seperti itu bisa langsung dianggap tidak memenuhi syarat sah. Kondisi tersebut membuat dokumen batal menurut hukum serta tidak bisa dipakai menuntut di kemudian hari. Kekuatan surat perjanjian hutang tidak hanya tanda tangan atau materai, melainkan isi yang benar-benar sesuai aturan dan tetap menghormati kaidah hukum yang berlaku.

5 Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Sah

Agar kamu tidak bingung, berikut beberapa contoh surat perjanjian yang bisa langsung dimodifikasi sesuai kebutuhan. Format surat perjanjian hutang berikut ini sudah sesuai kaidah perdata.

1. Surat Perjanjian Hutang Pribadi

Surat ini cocok digunakan saat transaksi antarindividu tanpa jaminan khusus, misalnya teman atau tetangga.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemberi Pinjaman]

Alamat: [Alamat]

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Dan saya:

Nama: [Nama Peminjam]

Alamat: [Alamat]

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA meminjamkan uang sebesar Rp [Jumlah] kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh pinjaman paling lambat tanggal [Tanggal Pelunasan]. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan denda sebesar [Nominal/Prosentase].

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

2. Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan

Dokumen ini sering dipakai ketika jumlah pinjaman cukup besar dan diperlukan jaminan kepastian pelunasan.

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman Rp [Jumlah Pinjaman] kepada PIHAK KEDUA dengan jaminan berupa [Jenis Jaminan seperti BPKB, sertifikat rumah, dsb.]. Jika sampai tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] pinjaman tidak dilunasi, maka jaminan dapat dialihkan kepemilikannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bentuk pelunasan.

3. Surat Perjanjian Hutang tanpa Bunga

Biasanya digunakan dalam lingkup kepercayaan yang tinggi, misalnya antar sahabat atau relasi bisnis awal.

Dokumen ini menyatakan bahwa [Nama Peminjam] telah menerima pinjaman dari [Nama Pemberi Pinjaman] sebesar Rp [Jumlah Pinjaman]. Pelunasan akan dilakukan dalam waktu [Durasi] tanpa tambahan bunga. Jika terdapat kendala pembayaran, kedua belah pihak sepakat mencari solusi secara musyawarah terlebih dahulu.

4. Surat Perjanjian Hutang untuk Kebutuhan Bisnis

Cocok untuk kerjasama modal usaha, surat perjanjian ini menekankan transparansi.

Perjanjian ini dibuat pada [Tanggal] antara [Nama Investor] selaku PIHAK PERTAMA dan [Nama Pelaku Usaha] selaku PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA memberikan modal usaha sebesar Rp [Jumlah Modal]. Modal tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu [Periode], disertai pembagian keuntungan sebesar [Persentase] sesuai kesepakatan tertulis.

Laporan keuangan wajib diberikan secara berkala agar transaksi tetap transparan.

5. Surat Perjanjian Hutang Keluarga

Dalam lingkup keluarga, diperlukan surat perjanjian hutang sebagai formalitas agar tidak timbul salah paham di kemudian hari.

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman sebesar Rp [Jumlah] kepada PIHAK KEDUA, dengan pelunasan dalam waktu [Durasi]. Segala perbedaan pendapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum jalur hukum ditempuh.

Pertanyaan seputar Topik

1. Apakah surat perjanjian hutang harus bermaterai?

Disarankan memakai materai agar memperkuat pembuktian secara hukum di pengadilan.

2. Apakah surat bisa dibuat tanpa notaris?

Bisa. Selama syarat sah perjanjian terpenuhi, surat di bawah tangan tetap legal.

3. Apakah boleh menagih hutang lewat media sosial?

Tidak dianjurkan karena bisa terkena pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

4. Bagaimana jika peminjam kabur atau tidak melunasi?

Kreditur dapat mengajukan gugatan gagal bayar berdasarkan isi perjanjian.

5. Kapan surat perjanjian dianggap batal?

Jika mengandung unsur melawan hukum, paksaan, atau sebab yang tidak halal.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|