Cara Menghitung Zakat Mal Usaha: Panduan Lengkap & Contoh Kasus

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Memahami cara menghitung zakat mal usaha sangat penting bagi setiap muslim yang menjalankan bisnis. Zakat mal usaha, atau zakat perdagangan, merupakan kewajiban keagamaan yang dibebankan atas keuntungan usaha setelah satu tahun (haul) dan telah mencapai nisab. 

Perhitungannya berbeda dengan zakat penghasilan yang dihitung dari pendapatan bersih bulanan. Kewajiban ini bertujuan untuk mensucikan harta dan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan.

Menghitung zakat mal usaha dengan tepat memastikan muslim menunaikan kewajiban agama dengan benar dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Kejelasan dalam perhitungan zakat juga menumbuhkan rasa amanah dan tanggung jawab dalam mengelola harta yang telah Allah SWT berikan.

Banyak muslim yang masih bingung dalam menghitung zakat mal usaha karena rumus dan metode perhitungannya yang beragam. Pemahaman yang komprehensif tentang cara menghitung zakat mal usaha, termasuk perbedaannya dengan zakat penghasilan, akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan ibadah.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (15/3/2025).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, para menteri Kabinet Kerja, serta pejabat Eselon I bersama-sama membayarkan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Promosi 1

Cara Menghitung Zakat Mal Usaha

Zakat mal usaha, melansir dari Baznas, dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih usaha setelah satu tahun (haul) dan telah mencapai nisab. Nisab zakat mal usaha umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Rumus umum yang sering digunakan adalah:

(Modal Awal + Keuntungan + Piutang) - Hutang = Total Kekayaan Bersih. Kemudian, zakat dihitung sebesar 2,5% dari total kekayaan bersih tersebut.

Namun, perhitungan ini bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha dan metode perhitungan yang digunakan. Beberapa lembaga zakat mungkin menggunakan rumus yang sedikit berbeda.

Perhitungan zakat mal usaha memiliki beberapa metode yang bisa disesuaikan dengan jenis usaha. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan perhitungan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariat Islam.

Konsultasi dengan lembaga amil zakat (LAZ) atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.

Berikut beberapa metode perhitungan zakat mal usaha yang umum digunakan

Metode 1: (Modal Awal + Keuntungan + Piutang) - Hutang = Total Kekayaan Bersih. Zakat = 2,5% x Total Kekayaan Bersih.

Metode ini merupakan metode umum dan paling sering digunakan. Metode ini cocok untuk berbagai jenis usaha, baik usaha perdagangan maupun jasa. Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini menghitung seluruh kekayaan bersih, termasuk aset tetap seperti bangunan atau kendaraan.

Keuntungan menggunakan metode ini adalah kesederhanaannya. Namun, kelemahannya adalah mungkin kurang tepat untuk usaha yang memiliki aset tetap yang nilainya signifikan dibandingkan dengan aset lancar. Perlu pertimbangan lebih lanjut untuk memisahkan aset tetap dan aset lancar agar perhitungan lebih akurat.

Metode 2: (Aset Lancar - Hutang Lancar) x 2,5%.

Metode ini lebih cocok untuk usaha perdagangan yang memiliki aset lancar (seperti persediaan barang) dan hutang lancar (jatuh tempo kurang dari satu tahun). Metode ini hanya memperhitungkan aset yang mudah dikonversi menjadi uang tunai.

Keunggulan metode ini adalah lebih fokus pada aset yang likuid dan mudah dijual. Namun, kelemahannya adalah tidak memperhitungkan aset tetap yang juga merupakan bagian dari kekayaan usaha. Oleh karena itu, metode ini lebih cocok untuk usaha perdagangan dengan aset tetap yang relatif kecil.

Metode 3: (Laba Bersih Setelah Pajak) x 2,5%.

Metode ini lebih sesuai untuk usaha jasa yang pendapatannya didapatkan dari jasa yang diberikan. Metode ini memperhitungkan laba bersih setelah dikurangi pajak.

Keuntungan metode ini adalah kesederhanaannya dan relevansi dengan laporan keuangan perusahaan. Namun, kelemahannya adalah tidak memperhitungkan aset yang dimiliki perusahaan, baik aset lancar maupun aset tetap. Metode ini hanya memperhitungkan keuntungan bersih yang dihasilkan.

Metode 4: Menghitung zakat dari total harta bersih usaha setelah dikurangi hutang.

Metode ini menghitung zakat dari total kekayaan bersih usaha setelah dikurangi semua hutang yang ada. Metode ini termasuk metode yang komprehensif dan akurat.

Metode ini memastikan bahwa perhitungan zakat hanya dilakukan pada harta bersih yang benar-benar dimiliki oleh pemilik usaha. Namun, metode ini membutuhkan data yang lengkap dan akurat tentang seluruh aset dan hutang usaha.

Metode 5: Konsultasi dengan lembaga amil zakat (LAZ) atau ulama yang berkompeten.

Metode ini merupakan cara terbaik untuk memastikan perhitungan zakat Anda akurat dan sesuai syariat Islam. Lembaga amil zakat memiliki keahlian dan pengalaman dalam menghitung zakat berbagai jenis usaha.

Keuntungan metode ini adalah akurasi dan kepastian hukum. Namun, kelemahannya adalah membutuhkan waktu dan usaha untuk berkonsultasi. Namun, manfaatnya jauh lebih besar daripada kelemahannya karena memastikan kewajiban zakat terlaksana dengan benar.

5 Contoh Kasus Menghitung Zakat Mal Usaha

Berikut 5 contoh kasus perhitungan zakat mal usaha dengan metode yang berbeda:

Kasus 1: Warung Makan.

Pak Budi memiliki warung makan. Modal awal Rp 50.000.000, keuntungan Rp 20.000.000, piutang Rp 10.000.000, hutang Rp 5.000.000. (50.000.000 + 20.000.000 + 10.000.000) - 5.000.000 = Rp 75.000.000. Zakat = 2,5% x 75.000.000 = Rp 1.875.000.

Dalam kasus ini, digunakan metode umum perhitungan zakat mal usaha. Metode ini cocok digunakan karena warung makan memiliki aset yang relatif sederhana dan mudah dihitung. Hasil perhitungan menunjukkan Pak Budi wajib membayar zakat sebesar Rp 1.875.000.

Kasus 2: Toko Kelontong.

Bu Ani memiliki toko kelontong. Aset lancar Rp 100.000.000, hutang lancar Rp 20.000.000. (100.000.000 - 20.000.000) x 2,5% = Rp 2.000.000.

Bu Ani menggunakan metode aset lancar dikurangi hutang lancar. Metode ini sesuai karena toko kelontong memiliki banyak aset lancar berupa barang dagangan. Hasil perhitungan menunjukkan Bu Ani wajib membayar zakat sebesar Rp 2.000.000.

Kasus 3: Jasa Konsultan.

Pak Doni memiliki usaha jasa konsultan. Laba bersih setelah pajak Rp 50.000.000. 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000.

Pak Doni menggunakan metode laba bersih setelah pajak. Metode ini tepat karena usaha jasa lebih mudah menghitung laba bersih daripada menghitung aset. Pak Doni wajib membayar zakat sebesar Rp 1.250.000.

Kasus 4: Perusahaan Manufaktur.

PT Maju Jaya adalah perusahaan manufaktur. Total aset Rp 500.000.000, total hutang Rp 100.000.000. (500.000.000 - 100.000.000) x 2,5% = Rp 10.000.000.

PT Maju Jaya menggunakan metode total aset dikurangi total hutang. Metode ini komprehensif, namun membutuhkan data keuangan yang lengkap dan akurat. PT Maju Jaya wajib membayar zakat sebesar Rp 10.000.000.

Kasus 5: Toko Online.

Bu Rina memiliki toko online. Modal awal Rp 20.000.000, keuntungan Rp 30.000.000, piutang Rp 5.000.000, hutang Rp 10.000.000. (20.000.000 + 30.000.000 + 5.000.000) - 10.000.000 = Rp 45.000.000. Zakat = 2,5% x 45.000.000 = Rp 1.125.000.

Bu Rina menggunakan metode umum perhitungan zakat mal usaha. Meskipun memiliki toko online, metode ini tetap relevan karena memperhitungkan seluruh aset dan hutang. Bu Rina wajib membayar zakat sebesar Rp 1.125.000.

Beda Zakat Mal Usaha dan Penghasilan Apa?

Melansir dari Baznas, zakat mal usaha dan zakat penghasilan memiliki beberapa perbedaan mendasar. Zakat mal usaha dihitung dari kekayaan bersih usaha setelah satu tahun (haul), sedangkan zakat penghasilan dihitung dari pendapatan bersih bulanan atau tahunan.

Waktu pembayarannya pun berbeda, zakat mal usaha dibayarkan sekali setahun setelah haul, sementara zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan atau sekali setahun (akumulasi).

Perbedaan lainnya terletak pada metode perhitungan. Zakat mal usaha menggunakan berbagai rumus tergantung jenis usaha, sementara zakat penghasilan umumnya dihitung sebesar 2,5% dari pendapatan bersih yang telah mencapai nisab.

Meskipun nisabnya sama, yaitu nisab zakat emas, penerapannya berbeda karena zakat mal usaha memperhitungkan seluruh kekayaan bersih usaha, sedangkan zakat penghasilan hanya memperhitungkan pendapatan bersih.

Zakat mal usaha dan zakat penghasilan sama-sama bertujuan untuk mensucikan harta dan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan. Namun, perbedaannya terletak pada sumber harta, waktu pembayaran, dan metode perhitungannya. Penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat Islam.

Perbedaan mendasar lainnya terletak pada objek zakat. Zakat mal usaha dikenakan pada kekayaan bersih usaha, sedangkan zakat penghasilan dikenakan pada pendapatan bersih dari pekerjaan. Meskipun keduanya merupakan bagian dari zakat mal, pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran zakat.

Jenis-Jenis Zakat Selain Mal Usaha dan Penghasilan

Melansir dari Baznas, selain zakat mal usaha dan zakat penghasilan, terdapat beberapa jenis zakat lainnya, yaitu:

  1. Zakat Emas dan Perak: Zakat emas dan perak diwajibkan jika kepemilikan emas atau perak telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas dan perak disetarakan dengan 85 gram emas dan 595 gram perak. Perhitungan zakatnya adalah 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.

    Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat yang paling umum dikenal. Perhitungannya relatif sederhana dan mudah dipahami, sehingga banyak umat muslim yang sudah memahami dan menunaikan zakat ini.

  2. Zakat Pertanian: Zakat pertanian diwajibkan atas hasil panen pertanian yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakatnya bervariasi tergantung jenis tanaman dan cara pengairannya. Zakat pertanian bertujuan untuk mensucikan harta dan berbagi rezeki dengan yang membutuhkan.

    Perhitungan zakat pertanian sedikit lebih kompleks karena memperhitungkan berbagai faktor seperti jenis tanaman, cara pengairan, dan hasil panen. Konsultasi dengan lembaga amil zakat atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan.

  3. Zakat Peternakan: Zakat peternakan diwajibkan atas kepemilikan hewan ternak yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakatnya bervariasi tergantung jenis dan jumlah hewan ternak.

    Zakat peternakan merupakan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT berupa hewan ternak. Perhitungannya relatif mudah, namun perlu memperhatikan jenis dan jumlah hewan ternak yang dimiliki.

  4. Zakat Pertambangan: Zakat pertambangan diwajibkan atas hasil tambang yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakatnya bervariasi tergantung jenis dan nilai hasil tambang.

    Zakat pertambangan merupakan bentuk syukur atas kekayaan alam yang diberikan Allah SWT. Perhitungannya relatif kompleks dan membutuhkan keahlian khusus dalam bidang pertambangan.

  5. Zakat Temuan (Rikaz): Zakat rikaz diwajibkan atas harta temuan yang terpendam di dalam tanah. Besaran zakatnya adalah 20% dari total harta temuan.

    Zakat rikaz merupakan bentuk syukur atas harta temuan yang tidak disangka-sangka. Perhitungannya relatif sederhana, yaitu 20% dari total harta temuan.

  6. Zakat Fitrah: Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa muslim menjelang Idul Fitri. Besarannya disetarakan dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik kaya maupun miskin. Tujuannya untuk membersihkan diri dan berbagi kebahagiaan dengan yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|