Liputan6.com, Jakarta Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan setelah beberapa hari sebelumnya mengalami penurunan. Pada Kamis, harga emas Antam naik sebesar Rp13.000 per gram, sehingga kini mencapai Rp1.577.000 per gram. Lonjakan harga ini memberikan angin segar bagi investor yang sebelumnya khawatir dengan fluktuasi pasar.
Peningkatan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas, yang naik ke level Rp1.423.000 per gram. Perubahan ini memberikan keuntungan tambahan bagi mereka yang berinvestasi dalam emas sebagai aset safe haven.
Namun, transaksi emas tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang mengatur pajak pembelian dan penjualan kembali emas. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar untuk memperhitungkan total biaya investasi mereka. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Kamis (16/1).
Kenaikan Harga Emas Antam
Dalam laman logammulia.com, tercatat pada 16 Januari 2025, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga emas batangan tersebut berada di level Rp1.577.000 per gram. Peningkatan ini mencerminkan pemulihan tren positif setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Kenaikan harga emas ini juga memengaruhi harga buyback, yang naik ke Rp1.423.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang ditawarkan oleh PT Antam untuk pembelian kembali emas dari konsumen. Tren ini memperlihatkan adanya stabilitas yang mulai kembali di pasar logam mulia.
Lonjakan harga ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap emas sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Faktor ini sering kali memengaruhi harga emas di pasar domestik.
Pajak dan Aturan Transaksi Emas
Pemerintah menetapkan pajak transaksi emas melalui PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen dari total nilai untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dilakukan.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam, transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan memastikan bahwa transaksi emas berkontribusi pada pendapatan negara. Oleh karena itu, pelaku pasar diimbau untuk memahami aturan ini sebelum melakukan transaksi emas.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik global maupun domestik. Salah satu faktor utama adalah meningkatnya permintaan emas sebagai aset pelindung nilai di tengah ketidakstabilan ekonomi global. Kondisi ini mendorong investor untuk mengalihkan aset mereka ke logam mulia.
Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memengaruhi harga emas. Ketika nilai rupiah melemah, harga emas domestik cenderung mengalami kenaikan karena diperdagangkan dalam dolar.
Faktor lain adalah kebijakan moneter dan fiskal global, termasuk tingkat suku bunga yang rendah, yang mendorong investasi pada aset-aset non-yielding seperti emas.
"Harga Emas akan naik seiring dengan kenaikan angka permintaan (demand). Sebaliknya, harga Emas akan menurun apabila jumlah penawaran (supply) lebih tinggi dibandingkan angka permintaan," tulis keterangan di laman Logam Mulia.
Prospek Investasi Emas di Masa Depan
Kenaikan harga emas menunjukkan bahwa logam mulia ini tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Stabilitas harga emas dan tren kenaikan yang konsisten menjadikannya aset yang dapat diandalkan untuk melindungi nilai.
Namun, investor perlu mempertimbangkan pajak dan biaya tambahan dalam transaksi emas. Dengan memahami struktur biaya dan dinamika pasar, investor dapat memaksimalkan keuntungan dari investasi ini.
Ke depan, emas diperkirakan akan tetap menjadi salah satu instrumen investasi paling aman dan menguntungkan, terutama di tengah perubahan kondisi ekonomi global.
1. Berapa harga emas Antam terbaru?
Harga emas Antam terbaru adalah Rp1.577.000 per gram, dengan harga buyback Rp1.423.000 per gram.
2. Mengapa harga emas bisa naik?
Harga emas naik karena permintaan global yang meningkat, fluktuasi nilai tukar, dan ketidakpastian ekonomi.
3. Apakah transaksi emas dikenakan pajak?
Ya, pembelian dan penjualan emas dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
4. Apakah emas merupakan investasi yang aman?
Emas dianggap sebagai investasi yang stabil dan aman, terutama di masa ketidakpastian ekonomi.