Liputan6.com, Jakarta - Perubahan sistem administrasi perpajakan sering kali terasa merepotkan bagi sebagian wajib pajak. Ketika kebiasaan lama mulai terasa nyaman, kehadiran sistem baru justru memunculkan keraguan, kekhawatiran, bahkan keengganan untuk beradaptasi. Hal ini juga terjadi saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax sebagai sistem terpadu layanan perpajakan nasional.
Padahal, Coretax hadir bukan semata-mata sebagai pembaruan teknologi, melainkan sebagai upaya besar untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak lagi berpindah-pindah aplikasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, masih banyak wajib pajak yang menunda bahkan mengabaikan aktivasi akun Coretax. Pertanyaannya, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak aktivasi Coretax, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang sepenuhnya berbasis sistem ini? Berikut ulsan Liputan6.com, Senin (15/12/2025).
Coretax sebagai Sistem Terpadu Perpajakan Digital
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP untuk menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu ekosistem digital. Mulai dari e-Faktur, e-Billing, e-Form, pelaporan SPT, hingga pengelolaan data administrasi wajib pajak, semuanya kini berada dalam satu portal.
Konsep ini dapat dianalogikan sebagai “rumah baru” bagi wajib pajak. Jika sebelumnya DJP Online menjadi pusat layanan, maka Coretax adalah versi baru yang lebih aman, lebih lengkap, dan lebih terintegrasi. Namun, sebagaimana masuk ke rumah baru, wajib pajak membutuhkan “kunci” baru, yaitu aktivasi akun Coretax.
Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses seluruh fasilitas inti dalam sistem tersebut. Inilah titik krusial yang sering kali dianggap sepele, padahal dampaknya sangat signifikan.
Apa Akibat Jika Tidak Aktivasi Coretax?
Merujuk pada penjelasan resmi DJP, tidak melakukan aktivasi akun Coretax bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif dan kepatuhan pajak.
1. Tidak Bisa Mengakses Layanan Perpajakan
Akibat paling langsung jika tidak aktivasi Coretax adalah hilangnya akses terhadap layanan perpajakan digital. Wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax untuk menggunakan fitur-fitur utama seperti pembuatan e-Billing, penerbitan e-Faktur, hingga pengisian dan pengiriman SPT.
Hal ini sangat krusial mengingat mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Tanpa akun aktif, wajib pajak secara praktis terhambat untuk memenuhi kewajiban formalnya.
2. Risiko Tidak Bisa Melaporkan SPT Tahunan 2025
DJP secara tegas menyatakan bahwa SPT Tahunan 2025 hanya dapat disampaikan melalui ekosistem Coretax. Artinya, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi akun, proses pelaporan SPT akan terhenti sebelum dimulai.
Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Dalam konteks ini, tidak aktivasi Coretax berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sebenarnya bisa dihindari dengan satu langkah sederhana.
3. Terjadinya Kepatuhan Semu
DJP mencatat bahwa salah satu risiko besar dari rendahnya tingkat aktivasi akun adalah munculnya kepatuhan semu. Wajib pajak secara formal memiliki NPWP, tetapi tidak memiliki aktivitas nyata dalam sistem perpajakan karena tidak dapat mengakses Coretax.
Kondisi ini berbahaya baik bagi wajib pajak maupun negara. Bagi wajib pajak, data perpajakan menjadi tidak mutakhir. Bagi negara, basis data kepatuhan menjadi kurang akurat dan menghambat reformasi pajak digital.
4. Data Tidak Tersinkronisasi
Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk untuk menyinkronkan data wajib pajak yang sebelumnya berada di DJP Online. Data seperti alamat, status keluarga, pekerjaan, hingga histori pelaporan akan otomatis terhubung setelah aktivasi.
Jika aktivasi tidak dilakukan, data tersebut tidak akan terintegrasi ke sistem baru. Akibatnya, wajib pajak berisiko mengalami kendala administrasi di kemudian hari, termasuk kesalahan data atau keterlambatan layanan.
5. Kehilangan Perlindungan Keamanan Digital
Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor melalui email dan nomor ponsel, serta penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan sistem keamanan ini.
Padahal, KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang menjamin keabsahan dan akuntabilitas setiap transaksi perpajakan. Tidak mengaktifkan Coretax berarti melewatkan perlindungan penting terhadap risiko penyalahgunaan akses.
Cara Aktivasi Coretax Berdasarkan Panduan DJP
DJP telah menyediakan panduan praktis agar proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mudah oleh seluruh wajib pajak.
Langkah pertama adalah memastikan wajib pajak telah memiliki NPWP. Selanjutnya, wajib pajak membuka laman Coretax DJP dan memilih menu aktivasi akun. Setelah memasukkan NPWP, wajib pajak diminta mengisi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online, kemudian melakukan verifikasi identitas.
Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan email berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id. Wajib pajak kemudian diminta login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat dan memvalidasi Kode Otorisasi DJP. KO DJP ini wajib digunakan sebagai tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax. Proses pembuatan dan validasi KO DJP dilakukan langsung di dalam portal Coretax melalui menu Portal Saya.
Dengan akun aktif dan KO DJP yang valid, seluruh layanan Coretax dapat digunakan secara penuh dan aman.
Pentingnya Segera Aktivasi Coretax
Data DJP menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65 persen wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat tenggat pelaporan SPT Tahunan semakin dekat.
Aktivasi Coretax bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah awal untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang lebih transparan, aman, dan efisien. Semakin cepat wajib pajak melakukan aktivasi, semakin kecil risiko hambatan saat musim pelaporan pajak tiba.
FAQ Seputar Coretax
1. Apakah aktivasi Coretax wajib bagi semua wajib pajak?
Ya. Seluruh wajib pajak yang terdaftar dan memiliki NPWP wajib mengaktivasi akun Coretax untuk mengakses layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025.
2. Apa yang terjadi jika saya tidak aktivasi Coretax sampai batas waktu SPT?
Anda berisiko tidak dapat melaporkan SPT Tahunan dan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
3. Apakah data lama di DJP Online hilang setelah pindah ke Coretax?
Tidak. Data akan otomatis disinkronkan ke Coretax setelah akun diaktivasi.
4. Apa itu Kode Otorisasi DJP dan apakah wajib?
Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk pengiriman dokumen perpajakan melalui Coretax.
5. Di mana saya bisa mendapatkan bantuan jika mengalami kendala aktivasi Coretax?
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mengunjungi kantor pajak terdekat, atau mengakses materi edukasi resmi DJP seperti Coretaxpedia.

18 hours ago
5
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444592/original/075312800_1765782386-Rambut_Pendek_Wanita_Kurus.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444528/original/094178000_1765781054-ide_jualan.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444341/original/041703600_1765776502-Tips_Saluran_Air.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405957/original/098032200_1762505509-model_pagar_besi_rapat__5_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2933931/original/040277800_1570552737-IMG_20191008_230441.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445128/original/066356200_1765806114-Thailand_u-22.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429420/original/074703500_1764585931-haye_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030928/original/065320100_1733027435-IMG_2822.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427369/original/020209700_1764383609-PERSIK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444960/original/066531600_1765794082-model_rambut_pendek_wanita_untuk_pesta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444952/original/036935700_1765793134-model_batik__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443571/original/085439300_1765699864-malut_vs_persib.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3271648/original/098569700_1603099779-cute-3284412_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445133/original/047813000_1765806451-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_19.01.12.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5445122/original/008550600_1765805179-IMG_2592.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402500/original/069661200_1762248967-pagar_besi_minimalis_anti_maling_anti_ular_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439016/original/035157100_1765346343-jung_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444768/original/056291100_1765788645-Gemini_Generated_Image_a7xe8la7xe8la7xe.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422728/original/064196500_1764042789-unnamed_-_2025-11-25T104658.937.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347915/original/009314600_1757745786-ChatGPT_Image_Sep_13__2025__01_41_07_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5338264/original/048399000_1756968798-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339933/original/067743600_1757137253-unnamed_-_2025-09-06T122212.122.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304794/original/092866600_1754286031-gaya_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363741/original/074425700_1758961497-Gemini_Generated_Image_5iwydt5iwydt5iwy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339299/original/025399500_1757052533-unnamed_-_2025-09-05T125024.466.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345226/original/041083400_1757522822-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_21.04.13.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333667/original/075224800_1756693376-WhatsApp_Image_2025-09-01_at_09.16.06_88b9618c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5338093/original/002133400_1756964690-Gemini_Generated_Image_e2yjtbe2yjtbe2yj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352448/original/090606500_1758098726-Gemini_Generated_Image_zhur86zhur86zhur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339676/original/014879200_1757081736-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-07.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346547/original/050266700_1757611715-1000212638.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339336/original/027918600_1757053950-Gemini_Generated_Image_g2jz1pg2jz1pg2jz.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363626/original/003041100_1758954707-unnamed__32_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362760/original/090638300_1758873977-Gemini_Generated_Image_cqeijycqeijycqei.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4958566/original/092051000_1727865780-Mees.jpg)