Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pejabat tinggi seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri, serta anggota DPR, MPR, dan DPD. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan ini sejalan dengan tradisi tahunan yang bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri serta pada pertengahan tahun. THR diberikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan finansial bagi pegawai yang memiliki tanggungan anak sekolah.
Namun, pertanyaan yang selalu menarik perhatian publik adalah berapa besar THR yang diterima pejabat tinggi negara? Apakah nilainya jauh lebih besar dibandingkan ASN biasa? Berikut rincian lengkapnya.
1. THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan Wakil Presiden menerima empat kali lipatnya. Dimana gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
- Gaji pokok Presiden Prabowo: Rp30.240.000 per bulan (6 kali lipat)
- Gaji pokok Wakil Presiden Gibran: Rp20.160.000 per bulan (4 kali lipat)
- Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000
- Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000
Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR yang diterima Presiden Prabowo mencapai Rp62.740.000, sementara Wakil Presiden Gibran memperoleh Rp42.160.000. Angka ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja yang dapat meningkatkan total penerimaan mereka.
2. THR dan Gaji ke-13 Para Menteri Kabinet
Besaran gaji pokok para menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa setiap menteri menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Di luar gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup besar:
- Gaji pokok Menteri: Rp5.040.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Dengan demikian, jika hanya menghitung dua komponen ini, THR yang diterima seorang menteri bisa mencapai sekitar Rp18.648.000. Namun, angka ini masih bisa bertambah dengan tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.
3. Berapa THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR?
Besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 dan beberapa regulasi tambahan.
- Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan pangan: Rp198.000
- Uang paket sidang: Rp2.000.000
Jika dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan saja, seorang anggota DPR setidaknya akan menerima THR lebih dari Rp13.000.000. Namun, angka ini belum memperhitungkan tunjangan lain yang mungkin meningkatkan jumlah akhirnya.
4. Bagaimana dengan ASN dan Pejabat Lainnya?
Selain pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri juga mendapatkan THR dan gaji ke-13. Besarannya bergantung pada pangkat dan golongan mereka.
Menurut PMK No. 23 Tahun 2025, komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN terdiri dari:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai anggaran masing-masing instansi)
FAQ (Pertanyaan Umum tentang THR dan Gaji ke-13 2025)
1. Apakah semua ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Ya, semua ASN, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan, mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Apakah THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak?
Ya, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
3. Apakah THR pejabat negara lebih besar dibanding ASN?
Iya, karena pejabat negara memiliki tunjangan jabatan yang besar, sehingga total THR yang diterima juga lebih tinggi dibanding ASN biasa.