Cara Menikah di Masjid Nabawi, Ini Syarat, Prosedur, dan Panduan Lengkap untuk WNI

1 hour ago 1

Liputan6.com, Jakarta Menikah di Masjid Nabawi adalah impian banyak pasangan Muslim yang mendambakan momen sakral dalam suasana penuh keberkahan. Suasana Madinah yang tenang, sejarahnya yang agung, serta kedekatan spiritual dengan Nabi Muhammad SAW menjadikan Masjid Nabawi tempat yang istimewa untuk melangsungkan akad nikah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menggelar akad nikah di Masjid Nabawi. Kebijakan ini membuka peluang bagi pasangan yang ingin memadukan ibadah umrah dengan momen sakral pernikahan.

Meski demikian, cara menikah di Masjid Nabawi tidak bisa dilakukan tanpa persiapan matang. Ada aturan, prosedur legal, serta dokumen dari Indonesia dan Arab Saudi yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama dan diakui secara hukum. Berikut ulsan Liputan6.com, Senin (1/12/2025).

Apakah WNI Boleh Menikah di Masjid Nabawi?

Ya. Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Haji dan Umrah telah mengizinkan jamaah internasional untuk melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Izin ini memungkinkan pasangan Muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, melaksanakan akad nikah dengan syarat utama: memiliki visa umrah dan mematuhi tata tertib masjid.

Beberapa ketentuan penting:

  • Hanya prosesi akad nikah yang diperbolehkan, bukan resepsi.
  • Tamu undangan harus terbatas agar tidak mengganggu aktivitas ibadah.
  • Harus mengikuti arahan petugas masjid terkait lokasi dan waktu akad.

Persyaratan Umum Menikah di Masjid Nabawi

Syarat Keagamaan dan Administratif

  1. Kedua mempelai beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang aktif.
  3. Mengantongi visa umrah.
  4. Mendapatkan izin dari petugas Masjid Nabawi.
  5. Memiliki wali nikah (atau wali hakim bila wali tidak hadir).
  6. Dua saksi laki-laki Muslim.
  7. Mengikuti seluruh aturan masjid, termasuk larangan mengambil foto tidak pantas atau menyebabkan keramaian.

Kelengkapan Dokumen Calon Mempelai Wanita

Dokumen calon mempelai wanita umumnya lebih banyak karena menyangkut asal-usul dan izin keluarga. Dokumen ini mengikuti ketentuan Kementerian Agama RI dan KBRI Jeddah:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna 3×4 & 4×6 (masing-masing 5 lembar)
  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Model N1, N2, N3, N4, N5, dan N7
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA (3 rangkap, dilegalisir)
  • Surat izin menikah di luar negeri sesuai UU No. 1/1974 Pasal 56
  • Surat Rekomendasi Nikah ditujukan kepada Kepala KBRI/Perwakilan RI di Jeddah

Semua dokumen ini diperlukan untuk verifikasi status dan data diri sebelum akad dilakukan.

Kelengkapan Dokumen Calon Mempelai Pria

  • Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
  • Pas foto 3×4 & 4×6 (masing-masing 5 lembar)
  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Model N1–N4
  • Rekomendasi nikah dari KUA
  • Dokumen A13 dan A14 asli + legalisasi dari:
    • Dirjen Bimas Islam
    • Kementerian Hukum & HAM
    • Kementerian Luar Negeri

Dokumen yang telah dilegalisir dibawa ke KBRI Jeddah sebagai tahap verifikasi dan pencatatan.

Prosedur Cara Menikah di Masjid Nabawi untuk WNI

1. Melaksanakan Umrah Terlebih Dahulu

Karena akad hanya diperbolehkan bagi jamaah berstatus visa umrah, pasangan harus berangkat melalui travel resmi.

2. Mengurus Izin Akad di Masjid Nabawi

Setiba di Madinah, pasangan menghubungi petugas Masjid Nabawi atau biro travel yang bekerja sama untuk mengatur jadwal akad. Penentuan lokasi biasanya di area yang diizinkan, seperti pelataran tertentu yang tidak mengganggu jamaah lain.

3. Menyiapkan Wali, Mahar, dan Saksi

  • Wali sah harus hadir
  • Dua saksi Muslim hadir
  • Mahar disiapkan sesuai kesepakatan

Jika wali tidak hadir, pihak travel membantu mengurus wali hakim.

4. Pelaksanaan Akad Nikah

Proses akad biasanya berlangsung sederhana:

  • Pembacaan ijab kabul
  • Penyerahan mahar
  • Doa dan nasihat pernikahan

Akad bisa dipandu oleh pembimbing, ustaz, atau penghulu setempat.

5. Legalisasi dan Pencatatan di KBRI Jeddah

Setelah akad, dokumen dibawa ke KBRI Jeddah untuk dicatat dan diproses hingga akhirnya diterbitkan Buku Nikah Indonesia.

6. Pencatatan Ulang di KUA Indonesia (Opsional namun Dianjurkan)

Saat kembali ke Indonesia, pasangan bisa mencatatkan pernikahan di KUA agar tercatat dalam sistem negara.

Biaya Menikah di Masjid Nabawi

Secara resmi, akad nikah di Masjid Nabawi tidak dipungut biaya. Namun pasangan wajib menanggung:

  • Biaya umrah (± Rp25–30 juta/orang)
  • Biaya pengurusan legalisasi dokumen (jika lewat jasa travel)
  • Administrasi pencatatan di KBRI

Keuntungan Menikah di Masjid Nabawi

  • Suasana sakral dan spiritual yang tidak tertandingi
  • Bisa langsung beribadah umrah sebagai suami istri
  • Proses akad yang sederhana dan penuh khidmat
  • Menjadi pengalaman hidup berkesan yang tidak semua orang bisa rasakan

Momen ini menjadikan pernikahan bukan hanya urusan dunia, tetapi juga perjalanan ibadah.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pernikahan di Masjid Nabawi

1. Apakah boleh membawa banyak tamu?

Tidak. Tamu undangan dibatasi untuk menjaga ketertiban masjid dan menghindari keramaian.

2. Apakah perlu izin resmi dari pemerintah Arab Saudi?

Ya. Izin diperoleh dari petugas Masjid Nabawi melalui travel atau langsung saat di lokasi.

3. Bisakah menikah tanpa wali?

Tidak. Jika wali tidak hadir, Anda dapat menggunakan wali hakim yang ditunjuk pihak berwenang.

4. Apakah akad di Masjid Nabawi otomatis tercatat sebagai pernikahan negara?

Belum. Harus dicatatkan di KBRI Jeddah dan bisa didaftarkan ulang ke KUA di Indonesia.

5. Apakah boleh mengadakan resepsi di area masjid?

Tidak diperbolehkan. Hanya akad nikah yang diizinkan.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|