Lupa Baca Niat Zakat Fitrah? Begini Solusinya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada satu aspek penting dalam pelaksanaannya yang sering kali terlupakan, yaitu niat. Niat dalam zakat tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat sah yang menentukan apakah zakat tersebut diterima atau tidak.

Bagaimana jika seseorang lupa membaca niat saat membayar zakat fitrah? Apakah zakatnya tetap sah atau harus diulang? Menurut berbagai mazhab dalam Islam, niat memegang peran kunci dalam ibadah zakat, tetapi ada solusi yang dapat dilakukan jika niat terlupa.

Dalam kajian fikih, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum zakat yang dikeluarkan tanpa niat, mulai dari harus diulang hingga tetap sah dalam kondisi tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang pentingnya niat dalam zakat fitrah serta solusi yang bisa diterapkan jika seseorang lupa membacanya, dirangkum Liputan6, Sabtu (15/3).

Promosi 1

Mengapa Niat Zakat Fitrah Itu Wajib?

Dilansir dari baznas.jogjakota.go.id, zakat fitrah merupakan suatu kewajiban umat Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim)

Namun, sebelum melakukan pembayaran zakat, diperlukan pembacaan niat yang juga berasal dari dalam hati. Dalam fikih, niat menjadi salah satu rukun zakat yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah. Tanpa niat, zakat yang dikeluarkan bisa dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban seseorang dalam membayar zakat fitrah.

Karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa niatnya sudah benar sebelum menunaikan zakat fitrah. Jika lupa, maka ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, tergantung pada pandangan mazhab yang dianut.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Zakat Harus Diulang Jika Lupa Niat

Merujuk NU Online, dalam Mazhab Syafi’i, zakat yang diberikan tanpa niat dianggap tidak sah, bahkan jika lupa sekalipun. Hal ini karena niat merupakan syarat mutlak dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Sebagai solusinya, seseorang yang lupa membaca niat disarankan untuk meminta kembali zakat yang telah diberikan kepada penerima, lalu memberikannya kembali dengan niat yang benar. Dengan cara ini, zakat tersebut menjadi sah karena niat sudah disertakan dalam proses pemberiannya.

Pandangan ini merupakan langkah yang dianggap paling aman dalam fikih Islam, karena memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar dikeluarkan dengan kesadaran penuh dan sesuai dengan tuntunan syariat. Selaras dengan itu, Syaikhul Islam Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan dalam Matba’ah Maimaniah juz VI, halaman 415 yakni:

وَلَوْ دَفَعَ ثُمَّ شَكَّ هَلْ وُجِدَتْ مِنْهُ نِيَّةٌ عِنْدَ الدَّفْعِ، أَوْ قَبْلَهُ، أَوْ لَمْ يُوجَدْ فَالْقِيَاسُ أَنَّهُ يَضُرُّ إلَّا أَنْ يَتَذَكَّرَ وَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ

Artinya, “Jika memberikan (harta untuk zakat), kemudian ragu-ragu apakah di dalamnya bersamaan dengan niat ketika memberikan, atau niat sebelumnya, atau tidak ada niat sama sekali, maka zakatnya tidak sah, kecuali ia ingat (dan mengucapkan), sekalipun dengan tempo yang panjang.” 

Pandangan Mazhab Maliki: Lupa Niat Tidak Membatalkan Zakat

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait lupa niat dalam zakat fitrah. Menurut ulama Maliki, jika seseorang lupa membaca niat saat membayar zakat, maka zakatnya tetap sah selama dilakukan dengan kesadaran bahwa harta tersebut diberikan sebagai zakat.

Dengan kata lain, niat yang tidak diucapkan secara lisan atau tidak diingat saat membayar zakat tidak serta-merta membuat zakat menjadi batal. Dalam kondisi ini, niat yang ada di dalam hati tetap dianggap sah, meskipun tidak diucapkan secara eksplisit pada saat penyerahan zakat fitrah. Menurut Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar al-Khalil Kairo dalam Darul Hadits: 2005, juz II, halaman 222 disampaikan:

وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا

Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.” 

Pendapat ini memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sengaja lupa membaca niat, sehingga tidak perlu mengulang pembayaran zakat fitrah jika sudah diberikan kepada penerima yang berhak.

Pendapat Mazhab Hanbali dan Zhahiri: Niat Bisa Disusulkan

Mazhab Hanbali dan sebagian ulama dalam Mazhab Zhahiri memberikan solusi yang lebih ringan bagi mereka yang lupa membaca niat zakat fitrah. Dalam pandangan ini, jika seseorang lupa membaca niat saat menyerahkan zakat, maka niat tersebut dapat disusulkan ketika ia ingat kembali.

Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa zakat fitrah bukan ibadah yang harus dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas seperti sholat, sehingga niat masih bisa diperbaiki selama zakat belum dipergunakan oleh penerima.

Dengan kata lain, seseorang yang ingat bahwa ia lupa membaca niat bisa langsung berniat dalam hati setelahnya, tanpa harus meminta kembali zakat yang telah diberikan. Pendapat ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan zakat fitrah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengingat niat secara langsung.

Cara Mencegah Lupa Niat Saat Membayar Zakat Fitrah

Agar tidak mengalami masalah lupa niat saat membayar zakat fitrah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain:

Menghafalkan dan Membiasakan Bacaan Niat

Salah satu cara terbaik untuk mencegah lupa adalah dengan membiasakan membaca niat sebelum membayar zakat.

Menulis Niat Sebelum Menyerahkan Zakat

Jika takut lupa, seseorang bisa menuliskan niat di catatan atau ponsel sebelum menyerahkan zakat fitrah.

Melakukan Pembayaran Zakat dengan Kesadaran Penuh

Saat akan membayar zakat, pastikan pikiran fokus pada ibadah tersebut dan tidak terburu-buru.

Mengingatkan Keluarga untuk Membaca Niat

Jika membayar zakat untuk keluarga, pastikan setiap anggota keluarga mengetahui niatnya agar zakat mereka sah.

Dengan langkah-langkah ini, umat Muslim dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang mereka keluarkan benar-benar sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Niat Zakat Fitrah

Apakah zakat fitrah tetap sah jika lupa niat?

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat harus diulang dengan niat. Namun, Mazhab Maliki dan Hanbali membolehkan zakat tetap sah dalam kondisi tertentu.

Bagaimana jika sudah membayar zakat tetapi baru sadar lupa membaca niat?

Jika mengikuti Mazhab Hanbali atau Zhahiri, niat bisa disusulkan setelahnya. Namun, Mazhab Syafi’i menyarankan untuk mengulangi zakat dengan niat yang benar.

Apa solusi terbaik untuk mencegah lupa niat zakat fitrah?

Membiasakan membaca niat sebelum menyerahkan zakat, menuliskannya, dan mengingatkan keluarga saat membayar zakat fitrah.

Apakah niat zakat fitrah harus diucapkan atau cukup dalam hati?

Dalam semua mazhab, niat dalam hati sudah cukup, tetapi mengucapkannya secara lisan lebih dianjurkan agar lebih mantap.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|