Surat Edaran SK 3 Menteri Cuti Bersama 2025 dan Hari Libur Nasional, Resmi dan Lengkap

4 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal sepanjang tahun.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan awal dilakukan pada 14 Oktober 2024, kemudian direvisi pada 7 Agustus 2025. Revisi tersebut menambahkan satu hari cuti bersama.

Dengan adanya Surat Edaran SK 3 Menteri Cuti Bersama 2025 ini, total hari libur dan cuti bersama di tahun 2025 ini mencapai 28 hari. Informasi ini sangat krusial agar seluruh pihak dapat merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan keluarga hingga agenda kerja perusahaan, dengan lebih terstruktur dan efisien. Simak selengkapnya.

Dasar dan Tujuan Penetapan Surat Edaran SK 3 Menteri Cuti Bersama 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. SKB Tiga Menteri ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur jadwal libur di seluruh Indonesia. Proses penandatanganan awal SKB ini dilakukan pada 14 Oktober 2024.

Tujuan utama dari penerbitan SKB ini adalah sebagai pedoman komprehensif bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta. Adanya jadwal yang jelas sejak awal tahun memungkinkan semua pihak merancang aktivitasnya dengan lebih teratur. Hal ini juga membantu menciptakan ketertiban dalam penjadwalan kegiatan.

Selain itu, Surat Edaran SK 3 Menteri Cuti Bersama 2025 ini juga diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Dengan jadwal yang pasti, instansi pemerintah dan swasta dapat mengatur operasionalnya tanpa mengganggu pelayanan publik. Masyarakat pun dapat merencanakan perjalanan atau kegiatan keluarga dengan lebih matang.

Rincian Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB awal yang diterbitkan, jumlah hari libur nasional untuk tahun 2025 adalah sebanyak 17 hari. Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan pada awalnya berjumlah 10 hari. Angka ini memberikan gambaran awal mengenai total hari libur yang akan dinikmati masyarakat.

Namun, pemerintah kemudian melakukan perubahan pada SKB tersebut. Perubahan ini menetapkan adanya tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025. Penambahan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan adanya penambahan satu hari cuti bersama tersebut, total keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 menjadi 28 hari. Angka ini mencakup semua tanggal merah dan hari libur tambahan yang telah disepakati oleh tiga kementerian terkait. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak pihak.

Daftar Lengkap Cuti Bersama Tahun 2025 Berdasarkan SKB

Masyarakat kini dapat melihat daftar lengkap cuti bersama yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran SK 3 Menteri Cuti Bersama 2025. Tanggal-tanggal ini tersebar sepanjang tahun, memungkinkan perencanaan liburan atau kegiatan keluarga yang lebih baik. Penetapan ini mencakup berbagai perayaan keagamaan dan nasional.

Berikut adalah rincian daftar cuti bersama tahun 2025 yang perlu diketahui:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1446 Hijriah.
  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE.
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah.
  • 18 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (tambahan cuti bersama).
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Penetapan tanggal-tanggal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang. Khususnya, cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur nasional menciptakan periode libur panjang yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ketentuan Pelaksanaan dan Perubahan SKB Terbaru

Pelaksanaan cuti bersama ini memiliki beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan. Penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1446 Hijriah akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama. Hal ini untuk mengakomodasi penentuan tanggal berdasarkan metode hisab dan rukyat.

Bagi unit kerja atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit atau perbankan, diwajibkan mengatur penugasan pegawai. Pengaturan ini memastikan pelayanan tetap berjalan optimal meskipun pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk lembaga atau instansi swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan.

Perubahan SKB yang menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ditandatangani pada 7 Agustus 2025. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penambahan ini diharapkan dapat mempererat kebersamaan masyarakat dan memberikan ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Revisi ini menunjukkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan Umum Seputar Topik

1. Siapa saja menteri yang menandatangani SKB Cuti Bersama 2025?

SKB Cuti Bersama 2025 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Berapa total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025?

Total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 adalah 28 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.

3. Apa tujuan penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025?

Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merancang aktivitas, serta untuk efisiensi hari kerja.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|