Apakah Tanggal 31 Desember Libur Tahun Baru? Ini Penjelasan Lengkapnya

12 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember libur Tahun Baru? Kepastian mengenai hal ini penting agar rencana kegiatan, pekerjaan, serta waktu istirahat dapat disusun dengan lebih teratur dan realistis.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah tanggal 31 Desember libur Tahun Baru? adalah tidak. Pada tanggal tersebut, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada umumnya tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.

Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang penjelasan apakah tanggal 31 Desember libur tahun baru, Jumat (26/12/2025).

31 Desember 2025 Ditetapkan sebagai Hari Kerja

Banyak masyarakat masih mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember libur Tahun Baru. Berdasarkan ketetapan pemerintah, 31 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama di Indonesia. Tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu dan secara resmi ditetapkan sebagai hari kerja normal.

Pada tanggal tersebut, aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta operasional layanan publik umumnya tetap berjalan seperti biasa. Meski demikian, terdapat kemungkinan pengecualian apabila instansi atau perusahaan tertentu memiliki kebijakan internal yang memberikan dispensasi atau libur khusus.

Informasi ini penting diketahui agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan akhir tahun dengan lebih tepat dan realistis, tanpa bergantung pada libur resmi di tanggal 31 Desember. Perencanaan yang matang akan membantu menghindari kendala dalam pekerjaan maupun aktivitas lainnya menjelang pergantian tahun.

Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi Hanya 1 Januari

Pemerintah Indonesia secara konsisten menetapkan 1 Januari sebagai satu-satunya hari libur nasional untuk perayaan Tahun Baru Masehi. Pada Tahun Baru 2025, tanggal 1 Januari jatuh pada hari Rabu, sedangkan pada Tahun Baru 2026 bertepatan dengan hari Kamis.

Berbeda dengan beberapa hari besar lainnya, libur Tahun Baru Masehi tidak disertai cuti bersama tambahan. Artinya, setelah tanggal 1 Januari, aktivitas kerja, sekolah, dan layanan publik akan kembali berjalan normal pada hari berikutnya.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam memperkirakan durasi libur akhir tahun. Dengan mengetahui bahwa libur resmi Tahun Baru hanya berlaku pada 1 Januari, perencanaan kegiatan dan pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih tepat.

Jadwal Libur Desember 2025 - Januari 2026

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut rangkuman jadwal libur yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Libur Desember 2025

  • Kamis, 25 Desember 2025 - Hari Raya Natal (Libur Nasional)
  • Jumat, 26 Desember 2025 - Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025 - Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025 - Libur akhir pekan

Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan ini menciptakan peluang long weekend yang cukup panjang.

Libur Januari 2026

  • Kamis, 1 Januari 2026 - Tahun Baru 2026 Masehi (Libur Nasional)
  • Jumat, 16 Januari 2026 - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Libur Nasional)

Q & A Seputar Topik

Apakah tanggal 31 Desember 2025 libur tahun baru?

Tidak, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru.

Kapan hari libur resmi untuk Tahun Baru Masehi?

Hari libur resmi untuk Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Siapa yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia?

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|