Aturan Ganjil Genap Saat Libur Tahun Baru 2026, Wajib Diketahui Pengendara

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pergantian tahun selalu memicu lonjakan mobilitas di ibu kota, di mana banyak warga merencanakan perjalanan liburan, rekreasi, atau kunjungan keluarga. Informasi seputar ganjil genap saat libur tahun baru menjadi perhatian penting, agar aktivitas berkendara berjalan lancar tanpa hambatan.

Kebijakan pengaturan kendaraan biasanya diterapkan pada hari kerja untuk mengendalikan kepadatan jalan. Saat masa liburan tiba, aturan tersebut sering mengalami penyesuaian sesuai ketentuan resmi. Oleh sebab itu, pembahasan ganjil genap saat libur tahun baru menjadi topik penting bagi pengguna kendaraan pribadi.

Kejelasan informasi lalu lintas turut berperan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di momen akhir tahun. Perencanaan perjalanan matang dapat mengurangi potensi kemacetan serta pelanggaran aturan. Melalui pemahaman ganjil genap saat libur tahun baru, masyarakat dapat menikmati suasana pergantian tahun secara lebih tenang dan tertib.

Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (27/12/2025).

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Nataru 2025/2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) di berbagai ruas jalan Ibu Kota selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ganjil genap saat libur tahun baru ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang akan merayakan hari besar keagamaan serta memanfaatkan cuti bersama. Peniadaan ini berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026, memberikan keleluasaan bagi pengendara.

Keputusan peniadaan ganjil genap di Jakarta ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap. Regulasi ini secara jelas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, peniadaan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku dan mengantisipasi potensi peningkatan kepadatan kendaraan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan intensif dan menerapkan rekayasa lalu lintas situasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan menjaga ketertiban selama periode libur Nataru.

Ketentuan Normal dan Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta

Pada hari kerja normal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap sebagai langkah strategis untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas serta menekan tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan pada dua waktu berbeda, yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari pada rentang waktu 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pelaksanaan sistem ganjil genap tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi landasan hukum pengendalian lalu lintas di wilayah ibu kota.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap saat kebijakan berlaku, sanksi dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk sanksi meliputi denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui tilang langsung di lapangan maupun melalui sistem pengawasan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Imbauan dan Tips Perjalanan Aman Selama Libur Tahun Baru

Masa libur Tahun Baru identik peningkatan volume perjalanan di berbagai wilayah, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur wisata. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau mempersiapkan perjalanan secara matang agar tetap aman, nyaman, dan tertib selama berada di jalan. Berikut beberapa imbauan serta tips perjalanan aman selama libur Tahun Baru yang dapat diperhatikan.

  • Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan. Lakukan pemeriksaan menyeluruh pada mesin, rem, ban, lampu, serta kelengkapan keselamatan lainnya. Kendaraan yang terawat baik dapat meminimalkan risiko gangguan teknis saat perjalanan berlangsung, terutama ketika menghadapi kepadatan lalu lintas.
  • Rencanakan waktu dan rute perjalanan lebih awal. Memantau informasi lalu lintas terkini melalui kanal resmi kepolisian atau media terpercaya membantu pengendara menghindari titik kemacetan. Pemilihan rute alternatif dapat menjadi solusi apabila terjadi kepadatan di jalur utama.
  • Patuhi seluruh aturan lalu lintas serta rambu-rambu yang berlaku. Meski beberapa kebijakan pembatasan ditiadakan selama libur Tahun Baru, disiplin berlalu lintas tetap menjadi faktor utama keselamatan. Hindari berkendara secara terburu-buru, jaga jarak aman, dan utamakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
  • Jaga kondisi fisik dan konsentrasi selama berkendara. Pastikan tubuh dalam keadaan fit dan beristirahat cukup sebelum melakukan perjalanan jarak jauh. Apabila merasa lelah atau mengantuk, segera berhenti di rest area terdekat untuk beristirahat sejenak.
  • Selalu siapkan dokumen kendaraan serta perlengkapan darurat. Surat-surat kendaraan, identitas diri, serta perlengkapan seperti dongkrak, ban cadangan, dan kotak P3K perlu tersedia untuk mengantisipasi situasi tidak terduga di perjalanan.

Melalui persiapan matang dan kepatuhan terhadap aturan, perjalanan selama libur Tahun Baru dapat berlangsung lebih aman dan menyenangkan. Keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lalu lintas tertib dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

FAQ Seputar Topik

Kapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Tahun Baru 2026?

Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026, sesuai aturan libur nasional dan cuti bersama.

Apa dasar hukum peniadaan ganjil genap di Jakarta?

Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) dan SKB Tiga Menteri Tahun 2025.

Apa itu kebijakan ganjil genap saat libur tahun baru?

Ganjil genap saat libur tahun baru merujuk pada ketentuan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta apakah diberlakukan atau ditiadakan selama masa pergantian tahun.

Bagaimana cara mengetahui informasi resmi ganjil genap saat libur tahun baru?

Informasi resmi biasanya disampaikan melalui kanal Traffic Management Centre Polda Metro Jaya atau instansi pemerintah terkait.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|