Cara Cek BI Checking Sendiri Lewat Online dan Offline, Panduan Mudah

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui riwayat kredit penting sebelum mengajukan pinjaman. Cara cek BI Checking sendiri memudahkan Anda mengetahui status kredit dan riwayat pembayaran secara akurat.

Selain mencegah penolakan pinjaman, pengecekan ini membantu memperbaiki catatan kredit jika ada masalah. Dengan begitu, cara cek BI Checking sendiri menjadi langkah praktis untuk memantau kesehatan keuangan.

Informasi dari BI Checking juga berguna dalam merencanakan pengelolaan finansial jangka panjang. Memanfaatkan cara cek BI Checking sendiri membuat pengguna lebih percaya diri saat mengajukan produk perbankan. Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang cara cek BI checking sendiri.

Pengecekan SLIK OJK Secara Online

Menurut Armansyah (2021) sebagaimana dikutip dalam kajian yang dipublikasikan di IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hukum Volume 5 Nomor 2, Juni – September 2024, SLIK merupakan suatu system yang berfungsi dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan serta menyediakan informasi pada sektor keuangan yang dikelola oleh OJK.

Pengecekan SLIK OJK secara online menawarkan kemudahan akses dari mana saja, kapan saja, melalui situs resmi iDebku OJK. Metode ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor.

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan mulai dari pendaftaran hingga pengunggahan dokumen. Pastikan koneksi internet stabil dan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format digital.

Hasil pengecekan akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar, memastikan kerahasiaan data Anda tetap terjaga. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan ini.

  • Akses Situs iDebku OJK: Buka peramban (browser) dan kunjungi laman resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih Pendaftaran: Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
  • Cek Ketersediaan Layanan: Isi data diri yang diminta untuk memverifikasi ketersediaan layanan, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, dan masukkan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi Data Registrasi: Jika kuota antrean masih tersedia, Anda akan diarahkan ke halaman Data Registrasi. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor handphone, tujuan permohonan informasi, hingga nama ibu kandung.
  • Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan dan unggah foto kartu identitas (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai instruksi. Pastikan ukuran file tidak melebihi 4 MB.
  • Ajukan Permohonan: Baca syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, lalu klik "Ajukan Permohonan".
  • Terima Nomor Pendaftaran: Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Catat nomor ini untuk memantau status permohonan.
  • Cek Status Layanan: Gunakan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan melalui menu "Status Layanan" di halaman utama situs iDeb OJK.
  • Terima Hasil: Hasil BI Checking atau SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Online:

  • Debitur Perorangan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
    • Foto diri (selfie) memegang KTP.
    • Foto diri (selfie) dengan tanda tangan basah di kertas.
  • Debitur Badan Usaha:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
    • Akta pendirian perusahaan.
    • Perubahan anggaran dasar terakhir.
    • Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA).
    • Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas.
    • Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan.
  • Debitur yang Meninggal Dunia:
    • Akta kematian.
    • Fotokopi KTP ahli waris.
    • Surat pernyataan ahli waris atau dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga (Kartu Keluarga/Akta Kelahiran).

Pengecekan SLIK OJK Secara Offline

Mengutip kajian yang dipublikasikan di Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 2 Tahun 2023, keberadaan SLIK ini menjadi sangat penting adanya. Hal ini dikarenakan SLIK menjadi salah satu sumber informasi utama bagi lembaga keuangan untuk meminimalisir risiko kredit yang ada. Namun sangat disayangkan dalam praktiknya terdapat pihak - pihak yang menyalahgunakan informasi di dalam SLIK terkait dengan debitur.

Bagi Anda yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, pengecekan SLIK OJK secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Metode ini memungkinkan Anda untuk berkonsultasi langsung jika ada pertanyaan.

Pastikan Anda datang pada jam operasional kantor dan membawa semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk fisik. Petugas OJK akan membantu memandu proses pengisian formulir dan verifikasi data.

Meskipun memerlukan kunjungan fisik, proses ini tetap efisien dan hasil laporan akan dikirimkan melalui email. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk pengecekan offline.

  • Kunjungi Kantor OJK: Datang langsung ke kantor OJK terdekat (Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor OJK di daerah) pada jam operasional (biasanya 09.00 hingga 15.00).
  • Bawa Dokumen Persyaratan: Pemohon harus membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Isi Formulir Permohonan: Sampaikan perihal permintaan informasi debitur untuk mendapatkan dan mengisi formulir permohonan informasi debitur.
  • Verifikasi Data: OJK akan mengecek kesesuaian data dalam formulir dan dokumen pendukung.
  • Terima Hasil: Jika data sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur dan hasilnya akan diterima oleh pemohon melalui email yang didaftarkan.

Dokumen Persyaratan Offline:

  • Debitur Perorangan:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Formulir permintaan informasi debitur (dapat diunduh dari website OJK atau diperoleh di kantor OJK).
    • Surat kuasa bermaterai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa jika diwakilkan.
  • Debitur Badan Usaha:
    • NPWP.
    • Akta pendirian perusahaan.
    • Perubahan anggaran dasar terakhir.
    • Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA).
    • Surat kuasa jika diwakilkan.
  • Debitur yang Meninggal Dunia:
    • Akta kematian.
    • Fotokopi KTP ahli waris.
    • Surat pernyataan ahli waris atau dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.

Informasi dalam Laporan SLIK OJK (iDeb)

Mengutip buku berjudul Hukum Lembaga Keuangan (2023) Dr. H. Sudarminto, Drs., S.H., M.M., M.H, setiap penerima pinjaman online, rekam jejak kreditnya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangann (SLIK) OJK. Apabila tidak membayar pinjaman di pinjol legal, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK menjadi tidak baik. 

Skor kredit sangat berpengaruh terhadap pinjaman. Misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

Laporan SLIK OJK atau iDeb (Informasi Debitur) adalah dokumen komprehensif yang memuat berbagai informasi penting terkait riwayat kredit seseorang atau badan usaha. Laporan ini menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit.

Data yang tercantum dalam iDeb mencakup detail mengenai pinjaman yang pernah atau sedang dimiliki, serta riwayat pembayaran cicilan. Pemahaman terhadap isi laporan ini sangat penting untuk menjaga reputasi finansial yang baik.

Salah satu aspek krusial dalam laporan iDeb adalah skor kredit atau kolektibilitas, yang menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran kredit. Skor ini terbagi menjadi lima tingkatan, dari yang paling lancar hingga macet.

  • Data yang Tercantum:
    • Data pokok debitur.
    • Identitas agunan debitur.
    • Identitas pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur.
    • Jumlah pembiayaan yang diterima.
    • Riwayat pembayaran cicilan kredit debitur.
    • Informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.
  • Skor Kredit (Kolektibilitas):
    • Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu.
    • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Terdapat tunggakan pembayaran antara 1-90 hari.
    • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Terdapat tunggakan pembayaran antara 91-120 hari.
    • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Terdapat tunggakan pembayaran antara 121-180 hari.
    • Kolektibilitas 5 (Macet): Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.

Manfaat dan Biaya Pengecekan SLIK OJK

Pengecekan SLIK OJK membawa banyak manfaat, baik bagi individu maupun lembaga keuangan. Bagi individu, ini adalah alat penting untuk memantau kesehatan finansial pribadi sebelum mengajukan pembiayaan baru.

Untuk lembaga keuangan, SLIK OJK membantu dalam proses penilaian risiko dan mencegah terjadinya kredit bermasalah. Dengan demikian, sistem ini berkontribusi pada stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.

Penting untuk diingat bahwa layanan pengecekan ini sepenuhnya gratis, sesuai dengan ketentuan OJK. Ini menegaskan komitmen OJK dalam menyediakan akses informasi yang transparan dan terjangkau bagi masyarakat.

  • Manfaat:
    • Mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan.
    • Membantu lembaga keuangan menilai kelayakan kredit calon debitur.
    • Mencegah kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bagi lembaga penyedia pembiayaan.
    • Meningkatkan disiplin industri keuangan.
    • Membantu debitur menjaga reputasi kredit dengan baik.
  • Biaya:
    • Layanan pengecekan SLIK OJK tidak dipungut biaya alias gratis.
    • Beberapa sumber menyebutkan adanya biaya SLIK OJK sebesar Rp 35.000, namun ini mungkin berlaku untuk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) tertentu atau layanan pihak ketiga, dan bukan dari OJK langsung. OJK secara resmi menyatakan layanan SLIK gratis.
  • Waktu Proses:
    • Proses pengecekan SLIK OJK secara online membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja untuk pengiriman hasil ke email.
    • Secara keseluruhan, proses layanan SLIK OJK diklaim cepat, sekitar 5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb.
  • Penting:
    • OJK tidak merekomendasikan permintaan diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data, namun jika terpaksa, diperlukan surat kuasa.
    • Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan.

Sumber:

- Kajian berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Data SLIK Debitur Pada Kasus Kesalahan Perusahan Fintech Dalam Memasukkan Data SLIK dipublikasikan di IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hukum Volume 5 Nomor 2, Juni – September 2024

- Kajian berjudul Penyalahgunaan Data Debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK): Bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipublikasikan di Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 2 Tahun 2023

- Buku berjudul Hukum Lembaga Keuangan (2023) Dr. H. Sudarminto, Drs., S.H., M.M., M.H

Q & A Seputar Topik

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah catatan riwayat kredit seseorang yang dikelola oleh Bank Indonesia (sekarang diakses melalui SLIK OJK), berisi informasi mengenai pinjaman, cicilan, dan keterlambatan pembayaran.

Mengapa penting mengetahui BI Checking sendiri?

Mengetahui BI Checking membantu memantau kelayakan kredit, mencegah penolakan pinjaman, dan memperbaiki catatan bila terdapat masalah pembayaran.

Bagaimana cara cek BI Checking sendiri?

Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi atau situs resmi OJK dengan memasukkan identitas lengkap, atau datang langsung ke kantor OJK untuk mendapatkan salinan SLIK.

Apakah pengecekan BI Checking memerlukan biaya?

Tidak. Mengecek BI Checking sendiri secara resmi melalui OJK gratis, baik secara daring maupun offline.

Berapa lama informasi BI Checking diperbarui?

Data biasanya diperbarui secara berkala setiap transaksi kredit, sehingga riwayat pinjaman dan pembayaran yang terbaru akan tercermin dalam pengecekan.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|