Liputan6.com, Jakarta Layanan DJP online daftar telah menjadi solusi digital terdepan bagi wajib pajak Indonesia dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara mudah dan efisien. Melalui platform DJP online daftar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan akses 24/7 untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya. Transformasi digital ini memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Sistem DJP online daftar mengintegrasikan berbagai aplikasi dan layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, mulai dari e-Registration (e-Reg), e-Filing, e-Billing, hingga sistem terbaru Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Platform DJP online daftar ini dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan proses yang transparan dan akuntabel. Keberadaan layanan digital ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik melalui teknologi informasi.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara komprehensif cara menggunakan DJP online daftar beserta seluruh fitur dan layanan yang tersedia. Mulai dari proses registrasi akun, pendaftaran NPWP orang pribadi dan badan, hingga berbagai layanan lanjutan yang dapat diakses melalui portal DJP Online. Dengan panduan lengkap ini, wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.
Evolusi Sistem DJP Online dan Landasan Hukum
Sistem DJP Online telah mengalami evolusi signifikan sejak pertama kali diluncurkan untuk memodernisasi layanan perpajakan Indonesia. Platform ini awalnya dimulai dengan sistem e-Registration pada tahun 2005 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004, kemudian berkembang dengan berbagai aplikasi terintegrasi seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Form. Pada 1 Januari 2025, DJP resmi meluncurkan sistem Core Tax Administration System (Coretax) sebagai platform utama yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal terpadu.
Landasan hukum DJP Online diperkuat dengan berbagai peraturan perpajakan, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2009 tentang tata cara pendaftaran NPWP online, PER-20/2013 sebagaimana diubah dengan PER-38/PJ/2013 tentang pengukuhan PKP, serta berbagai peraturan terbaru yang mengatur implementasi Coretax. Sistem Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 bertujuan agar wajib pajak dapat menikmati kecepatan dan kemudahan berbagai layanan yang membuat wajib pajak lebih efisien serta transparansi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Langkah-langkah Mengakses Portal DJP Online:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi DJP di https://pajak.go.id/
- Pilih menu "DJP Online" atau akses langsung melalui https://DJPonline.pajak.go.id/
- Untuk pengguna baru, pilih "Registrasi" untuk membuat akun baru
- Bagi pengguna lama, gunakan NIK dan password untuk login
- Pilih layanan yang dibutuhkan sesuai keperluan perpajakan
Fitur dan Layanan Utama DJP Online
DJP Online menyediakan berbagai fitur komprehensif yang mencakup seluruh aspek administrasi perpajakan. Fitur utama meliputi pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP melalui sistem e-Registration, pelaporan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing, pembayaran pajak melalui e-Billing, serta akses ke berbagai formulir elektronik melalui e-Form. Platform ini juga menyediakan layanan konsultasi online, pengecekan status NPWP, dan berbagai layanan informasi perpajakan lainnya.
Keunggulan DJP Online terletak pada integrasinya dengan berbagai sistem pemerintah, termasuk database kependudukan nasional untuk validasi NIK, sistem perbankan untuk pembayaran real-time, dan sistem Coretax yang menyediakan dashboard terpadu untuk monitoring status perpajakan. DJP online adalah aplikasi layanan perpajakan, termasuk lapor SPT pajak tahunan di e-Filing, yang memungkinkan wajib pajak mengakses seluruh layanan dalam satu platform terintegrasi.
Langkah-langkah Registrasi Akun DJP Online:
- Akses portal registrasi di https://DJPonline.pajak.go.id/
- Klik "Daftar" untuk pengguna baru yang belum memiliki akun
- Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon untuk verifikasi
- Buat username dan password yang kuat sesuai ketentuan keamanan
- Isi data pribadi sesuai KTP elektronik yang valid
- Verifikasi email melalui link aktivasi yang dikirimkan sistem
- Verifikasi nomor telepon melalui kode OTP yang diterima via SMS
- Lengkapi profil akun dengan informasi tambahan yang diperlukan
- Setujui syarat dan ketentuan penggunaan DJP Online
- Akun siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi melalui DJP Online
Pendaftaran NPWP orang pribadi melalui DJP Online dapat dilakukan melalui dua platform utama: sistem e-Registration (e-Reg) dan sistem Coretax yang baru. Syarat untuk mendaftar NPWP online di tahun 2025 meliputi KTP Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak, email aktif untuk aktivasi akun, dan nomor telepon aktif untuk verifikasi OTP. Sistem akan melakukan validasi otomatis terhadap NIK yang dimasukkan dengan database kependudukan nasional.
Proses pendaftaran NPWP orang pribadi dibedakan berdasarkan kategori wajib pajak, seperti yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, karyawan yang tidak menjalankan usaha, hingga kategori khusus seperti wanita kawin dengan status perpajakan terpisah. Sistem akan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir yang sesuai dengan kategori yang dipilih, termasuk informasi sumber penghasilan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan alamat sesuai keadaan sebenarnya.
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Orang Pribadi:
- Login ke akun DJP Online atau buat akun baru jika belum memiliki
- Pilih menu "Registrasi" dan klik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"
- Tentukan kategori wajib pajak sesuai kondisi (usaha/non-usaha/khusus)
- Isi data identitas dengan NIK dan informasi sesuai KTP elektronik
- Masukkan informasi sumber penghasilan dan klasifikasi usaha (jika ada)
- Lengkapi alamat tempat tinggal dan alamat usaha (jika berbeda)
- Isi informasi tambahan seperti kisaran penghasilan per bulan
- Upload dokumen pendukung yang diperlukan (KTP, dokumen usaha)
- Buat pernyataan kebenaran data dan pilih tarif pajak yang berlaku
- Review data yang telah diisi dan pastikan semua informasi benar
- Submit permohonan dan tunggu verifikasi dari sistem
- Cek email untuk mendapatkan NPWP elektronik dan informasi selanjutnya
Pendaftaran NPWP Badan melalui DJP Online
Pendaftaran NPWP badan melalui DJP Online memerlukan persiapan dokumen dan informasi yang lebih komprehensif dibandingkan orang pribadi. Proses ini melibatkan data perusahaan, struktur kepemilikan, informasi pengurus, dan dokumen legalitas badan usaha. Sistem akan memvalidasi dokumen pendirian perusahaan dan melakukan cross-check dengan database kementerian terkait untuk memastikan legalitas badan usaha yang didaftarkan.
Platform DJP Online menyediakan opsi pendaftaran untuk berbagai jenis badan usaha, mulai dari PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, hingga badan usaha asing. Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan dokumen yang spesifik, namun secara umum memerlukan akta pendirian, KTP dan NPWP seluruh pengurus, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya. Sistem juga memungkinkan pendaftaran kantor cabang dengan mengacu pada data NPWP pusat yang sudah terdaftar.
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Badan:
- Login ke DJP Online dan pilih menu "Registrasi NPWP Badan"
- Tentukan status badan usaha (pusat/cabang) dan jenis badan usaha
- Isi data identitas badan usaha sesuai akta pendirian
- Masukkan informasi alamat kedudukan dengan validasi kode wilayah
- Lengkapi data penanam modal dan susunan pengurus perusahaan
- Isi informasi kegiatan usaha dan klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Upload dokumen persyaratan: akta pendirian, KTP pengurus, NPWP pengurus
- Masukkan informasi penanggung jawab pajak perusahaan
- Lengkapi data permodalan dan struktur kepemilikan
- Buat pernyataan kebenaran dokumen dan data yang disampaikan
- Pilih tarif pajak yang akan diterapkan (umum/UMKM)
- Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi dokumen
- Monitor status pendaftaran melalui dashboard DJP Online
- Terima NPWP elektronik dan kartu fisik setelah verifikasi selesai
Sistem Coretax sebagai Platform Terbaru DJP Online
DJP Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT. Coretax (Core Tax Administration System) merupakan evolusi terbaru dari sistem DJP Online yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform terpadu dengan teknologi yang lebih canggih dan user interface yang lebih intuitif.
Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan platform sebelumnya, termasuk proses yang lebih cepat, integrasi yang lebih baik dengan sistem pemerintah lainnya, dashboard analytics untuk monitoring pajak, dan fitur keamanan berlapis yang lebih kuat. Platform ini juga mendukung berbagai perangkat, mulai dari desktop, tablet, hingga mobile, sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkah Menggunakan Sistem Coretax:
- Akses portal Coretax di alamat coretaxDJP.pajak.go.id
- Pilih "New Registration" untuk pengguna baru atau "Login" untuk yang sudah terdaftar
- Untuk registrasi baru, isi data NIK dan informasi dasar yang diperlukan
- Verifikasi identitas melalui sistem validasi terintegrasi
- Buat akun dengan username dan password yang sesuai ketentuan
- Aktivasi akun melalui email dan SMS verification
- Lengkapi profil wajib pajak sesuai kategori (orang pribadi/badan)
- Upload dokumen pendukung melalui fitur drag-and-drop yang tersedia
- Submit permohonan dan monitor progress melalui real-time dashboard
- Akses layanan perpajakan lainnya setelah registrasi berhasil
Keamanan dan Perlindungan Data dalam DJP Online
Sistem DJP Online menerapkan standar keamanan internasional untuk melindungi data pribadi dan informasi keuangan wajib pajak. Implementasi enkripsi end-to-end, sistem autentikasi multi-faktor, dan audit trail yang komprehensif memastikan seluruh transaksi dan data tersimpan dengan aman. Sistem juga dilengkapi dengan firewall berlapis dan sistem deteksi intrusi untuk mencegah akses tidak sah.
Perlindungan data pribadi dalam DJP Online mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan keamanan informasi pemerintah. Setiap akses dan aktivitas pengguna dicatat dalam sistem log yang dapat diaudit, sementara data sensitif dienkripsi menggunakan algoritma keamanan tingkat tinggi. DJP juga secara rutin melakukan penetration testing dan security assessment untuk memastikan sistem selalu terlindungi dari ancaman keamanan terbaru.
Langkah-langkah Menjaga Keamanan Akun DJP Online:
- Gunakan password yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol khusus
- Aktifkan notifikasi email dan SMS untuk monitoring aktivitas akun
- Jangan berbagi informasi login dengan siapa pun termasuk keluarga
- Selalu logout dari akun setelah selesai menggunakan layanan
- Gunakan perangkat dan jaringan internet yang terpercaya dan aman
- Update informasi kontak secara berkala untuk notifikasi keamanan
- Laporkan segera ke call center DJP jika ada aktivitas mencurigakan
- Hindari mengakses akun dari warnet atau WiFi publik yang tidak aman
- Aktifkan fitur two-factor authentication (2FA) jika tersedia
- Backup data penting dan simpan di tempat yang aman
Questions & Answers (Q&A)
Q: Apakah ada perbedaan antara DJP Online dan sistem Coretax?
A: Ya, Coretax adalah evolusi terbaru dari DJP Online yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Coretax memiliki fitur yang lebih lengkap, interface yang lebih modern, dan integrasi yang lebih baik dengan sistem pemerintah lainnya.
Q: Berapa lama proses pendaftaran NPWP melalui DJP Online?
A: NPWP elektronik dapat diterbitkan dalam 1x24 jam setelah dokumen lengkap dan terverifikasi. NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 7-14 hari kerja.
Q: Apakah layanan DJP Online dapat diakses 24/7?
A: Ya, layanan DJP Online tersedia 24/7 kecuali saat maintenance rutin yang biasanya diumumkan sebelumnya. Namun, untuk layanan yang memerlukan verifikasi manual, prosesnya mengikuti jam kerja kantor pajak.
Q: Bagaimana cara mengatasi jika NIK tidak dapat divalidasi sistem?
A: Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data di Dukcapil. Jika masih bermasalah, hubungi call center DJP di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi manual.
Q: Apakah warga negara asing dapat menggunakan DJP Online?
A: Ya, warga negara asing dapat menggunakan DJP Online dengan menggunakan nomor paspor dan melengkapi dokumen imigrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Q: Bagaimana cara mengubah data yang sudah terdaftar di DJP Online?
A: Perubahan data dapat dilakukan melalui menu "Perubahan Data Wajib Pajak" dengan menyertakan dokumen pendukung. Perubahan tertentu mungkin memerlukan verifikasi di kantor pajak.
Q: Apakah ada biaya untuk menggunakan layanan DJP Online?
A: Tidak, seluruh layanan DJP Online disediakan gratis. Wajib pajak hanya perlu menyediakan koneksi internet dan pulsa untuk SMS verifikasi.