Panduan Lengkap Pajak.go.id NPWP Daftar Online, Tutorial Resmi dari DJP

2 weeks ago 11

Q: Apakah sistem pajak.go.id npwp daftar online tersedia 24 jam? 

A: Ya, sistem e-Registration di pajak.go.id beroperasi 24/7 kecuali saat maintenance terjadwal. Menurut SLA (Service Level Agreement) DJP, sistem memiliki uptime 99.5% dengan maintenance rutin setiap Minggu pukul 01.00-05.00 WIB. Namun untuk optimal proses, disarankan mengakses pada jam kerja normal ketika server load lebih ringan.

Q: Bagaimana cara memastikan email verifikasi dari [email protected] tidak masuk spam? 

A: Tambahkan alamat [email protected] ke whitelist atau contact list email Anda sebelum memulai pendaftaran. Jika email tidak diterima dalam 10 menit, cek folder spam/junk mail. Menurut panduan DJP, gunakan email provider mainstream seperti Gmail, Yahoo, atau Outlook untuk compatibility terbaik dengan sistem notifikasi DJP.

Q: Apa yang harus dilakukan jika validasi NIK gagal terus menerus? 

A: Validasi NIK gagal biasanya disebabkan ketidaksesuaian data dengan database Dukcapil. Pastikan nama dan tanggal lahir exactly sama dengan yang tercatat di Disdukcapil. Jika masih gagal, hubungi call center DJP di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat. Berdasarkan SE-07/PJ/2022, petugas dapat melakukan validasi manual untuk kasus khusus.

Q: Berapa lama waktu maksimal untuk menyelesaikan pengisian formulir sekali login? 

A: Session timeout sistem e-Registration adalah 30 menit idle time. Untuk menghindari kehilangan data, gunakan tombol "Simpan" secara berkala setiap 10-15 menit. Jika session expired, login ulang dan data yang tersimpan akan tetap ada. DJP merekomendasikan menyelesaikan satu bagian formulir dalam sekali session.

Q: Apakah bisa mengubah data setelah menekan tombol "Kirim Permohonan"? 

A: Tidak, setelah aplikasi dikirim dengan token, data tidak dapat diubah melalui sistem online. Jika ada kesalahan kritis, hubungi KPP pemroses dengan menyebutkan nomor referensi aplikasi. Menurut prosedur DJP, perubahan data setelah submit memerlukan surat permohonan formal disertai dokumen pendukung.

Q: Bagaimana cara mengetahui KPP mana yang akan memproses aplikasi NPWP? 

A: KPP pemroses ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal (untuk orang pribadi) atau alamat kedudukan (untuk badan) sesuai kode wilayah yang diinput. Sistem akan otomatis menampilkan informasi KPP pemroses setelah data alamat lengkap diisi. Informasi ini juga akan dikirim via email konfirmasi setelah aplikasi berhasil disubmit.

Q: Apakah kartu NPWP elektronik yang diterima via email memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu fisik? 

A: Ya, berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-20/PJ/2013, kartu NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik. Kartu elektronik dapat digunakan untuk semua keperluan administratif dan transaksi keuangan. Kartu fisik tetap akan dikirim via pos sebagai backup dan untuk keperluan yang memerlukan dokumen original.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|