Syarat Membuat NPWP Online, Simak Cara Daftar dan Panduan Lengkapnya

2 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Proses pendaftaran NPWP kini semakin mudah, termasuk dengan opsi syarat membuat NPWP online. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

 Melansir dari Leaflet Panduan Pendaftaran Orang Pribadi Secara Daring melalui situs pajak.go.id yang diterbitkan pada Juni 2020, pendaftaran NPWP secara daring dapat dilakukan melalui situs https://ereg.pajak.go.id/, yang merupakan platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk e-Registration 

Pendaftaran NPWP secara daring atau online telah menjadi solusi efisien dan praktis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi. Dengan memahami syarat membuat NPWP online, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan cepat dan akurat. Berikut Liputan6.com mengulas Syarat Membuat NPWP hingga cara daftarnya.

Syarat Membuat NPWP Online untuk Orang Pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada status kewarganegaraan dan jenis penghasilan. Memahami setiap syarat membuat NPWP online ini akan mempercepat proses pendaftaran.

Melansir dari Leaflet Panduan Pendaftaran Orang Pribadi Secara Daring melalui situs pajak.go.id, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

  • Pendaftaran Akun: Email aktif, nomor telepon aktif, password yang akan digunakan untuk login, dan pertanyaan keamanan.
  • Registrasi Data: Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai (misalnya, Pekerjaan dalam hubungan kerja, Kegiatan usaha, Pekerjaan bebas, atau Lainnya). Tentukan status Pusat atau Cabang.
  • Kewarganegaraan: Untuk WNI diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk validasi. Sementara WNA membutuhkan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Identitas dan Penghasilan: Isikan data sesuai identitas, pilih sumber penghasilan utama, dan isikan kode KLU yang tepat.
  • Alamat: Isikan alamat domisili, alamat KTP, dan alamat tempat usaha (jika ada). Jika alamat usaha sama dengan domisili, tandai centang pada pilihan yang tersedia.
  • Persyaratan Dokumen: Unggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan dengan ukuran file tidak lebih dari 2 MB. Jika muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka tidak perlu mengunggah dokumen apapun.
  • Pernyataan: Cermati pernyataan dan beri tanda centang sesuai kondisi saat ini.

Prosedur Pendaftaran NPWP Online (e-Registration)

Proses pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui sistem e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Memahami setiap tahapan prosedur ini akan memudahkan Anda dalam memenuhi syarat membuat NPWP online. Anda bisa melakukannya lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

  • Buat Akun:
    • Buka situs ereg.pajak.go.id.
    • Klik daftar untuk membuat akun baru.
    • Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik daftar.
    • Buka inbox email Anda, cek folder spam juga, dan klik link verifikasi yang dikirimkan.
  • Lengkapi Informasi Akun:
    • Lengkapi data diri seperti jenis wajib pajak, nama, kata sandi, nomor telepon, dan pertanyaan keamanan.
    • Klik daftar.
    • Cek email lagi, dan klik link aktivasi kedua yang dikirim.
  • Isi Data Diri:
    • Setelah akun Anda aktif, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
    • Ikuti panduan yang ada untuk mengisi data pribadi Anda, mulai dari kategori wajib pajak, status, kewarganegaraan, hingga alamat lengkap.
  • Unggah Dokumen (Jika Diperlukan):
    • Pada bagian Persyaratan, unggah dokumen yang diminta, seperti KTP.
    • Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.
    • Jika NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sudah tervalidasi, Anda tidak perlu mengunggah dokumen apa pun.
  • Kirim Permohonan:
    • Pastikan semua data sudah benar.
    • Klik tombol minta token. Kode token akan dikirimkan ke email Anda.
    • Salin kode token, lalu tempelkan pada kolom yang tersedia di situs.
    • Klik kirim.
    • Selesai

Setelah pengajuan berhasil, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Proses pembuatan kartu NPWP biasanya hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Pengertian NPWP dan Pentingnya Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro SH. dalam bukunya Mardiasmo (2011: 1) , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan jasa timbal balik langsung, dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar, pemungut, dan pemotong pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. NPWP memiliki berbagai fungsi penting, tidak hanya untuk urusan perpajakan. Fungsi NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak untuk administrasi perpajakan, memudahkan pengawasan kepatuhan pajak, serta sebagai syarat dalam berbagai transaksi keuangan dan perizinan.

Misalnya, NPWP menjadi salah satu persyaratan administrasi bank, terutama saat mengajukan kredit atau membuka rekening. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi badan usaha. Bagi pelamar kerja, NPWP juga seringkali menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh perusahaan. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang harus dibayar bisa 20% lebih besar daripada wajib pajak dengan NPWP. 

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dan Dokumen Pendukungnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi Wajib Pajak orang pribadi menjadi beberapa kategori. Memahami kategori ini sangat penting supaya dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar NPWP secara online bisa lengkap.

Berikut adalah empat kategori Wajib Pajak orang pribadi dan dokumen pendukungnya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha atau Non-Usaha)
  • Kategori ini berlaku untuk karyawan, pengusaha, atau individu lain yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak.
    • Dokumen yang dibutuhkan:
      • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP
      • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
  • Individu yang Belum Memenuhi Syarat Wajib Pajak
  • Kategori ini untuk individu seperti pelamar kerja atau mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri, meskipun belum memiliki penghasilan.
    • Dokumen yang dibutuhkan:
      • Fotokopi KTP
  • Orang Pribadi yang Sudah Memiliki NPWP (untuk Penghasilan Tambahan)
  • Kategori ini berlaku jika Anda sudah memiliki NPWP pribadi tetapi mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas di lokasi yang berbeda.
    • Dokumen yang dibutuhkan:
      • Fotokopi kartu NPWP yang sudah Anda miliki
  • Warisan yang Belum Terbagi
  • Kategori ini menggunakan NPWP pewaris. Pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, seperti salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
    • Dokumen yang dibutuhkan:
      • Fotokopi akta atau surat keterangan kematian
      • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai perwakilan, misalnya fotokopi kartu NPWP ahli waris atau akta wasiat.

Alternatif Pendaftaran NPWP (Offline)

Selain pendaftaran secara online, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mendaftar NPWP secara offline. Metode ini dapat menjadi pilihan bagi mereka yang lebih nyaman dengan proses tatap muka atau memiliki kendala akses internet. Meskipun syarat membuat NPWP online lebih praktis, opsi offline tetap tersedia.

Cara daftar NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili Anda. Bawa berkas yang dibutuhkan, isi formulir pendaftaran wajib pajak yang didapatkan dari petugas dengan benar dan lengkap. Apabila alamat domisili berbeda dengan KTP, perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal. Setelah itu, serahkan berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP. Pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya, dan NPWP akan dikirim ke alamat via pos.

Alternatif lain adalah melalui jasa pos atau ekspedisi. Anda hanya perlu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Metode ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang mungkin tidak memiliki akses internet stabil atau preferensi pribadi untuk mengurus dokumen secara fisik.

Daftar Sumber:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP
  • Rachmad Soemitro, 2012. Pajak dan Perpajakan
  • Leaflet Panduan Pendaftaran Orang Pribadi Secara Daring DJP, 2020
  • Situs resmi pajak.go.id

FAQ Seputar Syarat Membuat NPWP Online

 1. Apakah membuat NPWP online gratis?

Ya, proses pendaftaran NPWP online di situs resmi DJP sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya.

2. Apa syarat utama membuat NPWP online untuk karyawan?

Cukup KTP elektronik dan surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK PNS untuk pegawai negeri.

3. Apakah mahasiswa bisa membuat NPWP online?

Bisa, mahasiswa atau pencari kerja hanya perlu menyiapkan KTP dan surat keterangan dari kelurahan/desa.

4. Bagaimana jika alamat domisili berbeda dengan KTP?

Anda harus melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat tinggal saat ini.

5. Berapa lama proses NPWP online selesai?

Biasanya kurang dari 1 hari kerja. NPWP digital langsung tersedia setelah disetujui, kartu fisik dikirim via pos.

6. Apakah NPWP online bisa dipakai langsung untuk urusan paja

k? Ya, begitu pendaftaran berhasil, NPWP langsung aktif dan bisa digunakan untuk administrasi perpajakan.

7. Apakah WNA bisa mendaftar NPWP online?

Bisa, syaratnya melampirkan paspor serta KITAS/KITAP yang masih berlaku. 

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|