Contoh Surat Hibah Tanah yang Sah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 month ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Hibah merupakan pemberian kepada pihak lain yang dilakukan secara cuma-cuma. Dalam buku berjudul 108 Tanya Jawab Investasi & Bisnis Properti (2011) yang ditulis Joko Salim, S.Kom, SE, hibah menjadi pemberian yang tidak dapat ditarik kembali. Bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah.

Proses hibah dengan surat menjadi cara yang sah di mata hukum selama disertai dengan akta resmi. Maka dengan memahami contoh surat hibah tanah, seseorang dapat memperoleh syarat dokumen hukum dan administratif yang sah menerimanya.

Hibah ini sebenarnya mirip dengan wasiat, hanya beda pada waktu pemberian. Hibah diberikan saat masih hidup dan wasiat hanya berlaku saat pemberi sudah meninggal dunia. Melalui pemahaman yang baik soal contoh surat hibah tanah, seperti disusun dengan format jelas dan berdasarkan aturan, maka proses pemindahan hak akan berjalan dengan lebih lancar.

Contoh Surat Hibah Tanah

SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH

Nomor: … /HBT/2025

Saya pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: (tuliskan nama yang memberi hibah tanah)

Tempat dan Tanggal Lahir: (tuliskan lengkap sesuai KTP)

Alamat: (tuliskan dengan lengkap)

No. KTP: (tuliskan NIK yang memberi hibah tanah)

Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak yang memberi hibah dengan penuh kesadaran menghibahkan sebidang tanah milik saya kepada (tuliskan akan diberikan kepada siapa, misal: anak, istri, dst):

Nama: (tuliskan nama lengkap penerima hibah)

Tempat, Tanggal Lahir: (tuliskan lengkap)

Alamat: (tuliskan alamat lengkap penerima hibah tanah tersebut).

No. KTP: (tuliskan NIK yang menerima hibah jika belum punya KTP, bisa cek di KK)

Tanah yang dihibahkan mempunyai data pelengkap sebagai berikut:

Nomor Sertifikat:

Lokasi Tanah: (Tuliskan Dusun/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota)

Nomor Surat Ukur:

Luas Tanah: (Tuliskan Berapa m2)

Letak Tanah:

Batas-Batas Tanah:

- Sebelah Utara:

- Sebelah Selatan:

- Sebelah Timur:

- Sebelah Barat:

Peruntukan:

Tanah tersebut saya hibahkan sepenuhnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan telah disepakati bersama. Setelah surat ini sah ditandatangani, hak milik tanah tersebut berpindah sepenuhnya kepada (Siapa Nama Penerima Hibah), (Sertakan Namanya).

Demikian surat hibah tanah ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat hibah tanah ini dibuat dengan persetujuan keluarga dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat sebagai bukti proses hibah dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya sengketa.

…, … (Tempat, Tanggal Pembuatan Surat)

Yang Menghibahkan,

(Tanda Tangan dan Materai)

(Tuliskan nama lengkap)

Yang Menerima Hibah,

(Tanda Tangan)

(Tuliskan nama lengkap)

Saksi-Saksi:

1. (Tanda Tangan dan Tuliskan Nama Lengkap)

2. (Tanda Tangan dan Tuliskan Nama Lengkapnya Juga)

Mengetahui,

Kepala Desa/Lurah (Tuliskan Nama Desanya)

(Sematkan Tanda Tangan dan Stempel sebagai pengesahan sesuai contoh surat hibah tanah yang benar)

(Nama Lengkap dan NIP Jika Ada)

Syarat Terjadinya Hibah

Itulah contoh surat hibah tanah yang wajib ada sebagai dokumen yang sah untuk berpindahnya hak atas tanah. Tak cukup hanya surat hibah, tetapi masih ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi agar tetap berlaku dan sah secara hukum.

Joko Salim menjelaskan ada delapan syarat utama agar hibah sah dan tidak akan pernah bisa dibatalkan kepemilikannya. Jika syarat terpenuhi sesuai unsur hukum, maka hibah akan jadi bukti kuat yang mampu melindungi hak penerima hibah tanah. Ini sekaligus menghindarkan penerima dari potensi perselisihan keluarga di masa depan.

Tak hanya sesuai contoh surat hibah tanah yang harus ada, simak syarat-syarat terjadinya hibah lainnya:

1. Dilakukan bersama dengan akta notaris atau PPAT

Menghibahkan tanah di Indonesia baik itu kepada ahli waris sendiri, wajib tertuang dalam akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Misalnya seorang ayah akan menghibahkan tanah kepada anaknya, maka ia wajib menandatangani dengan PPAT agar memiliki akta hibah yang resmi di mata hukum.

2. Tidak ada imbalan berupa apapun

Ini karena hibah merupakan harta yang diberikan seseorang dengan cuma-cuma, maka tak ada yang harus diberikan kepada siapapun termasuk penerimanya.

3. Diberikan saat pemberi masih hidup

Dikarenakan ini hibah, maka harus diberikan saat pemberi hibah masih hidup. Jika pemberi memberikan saat sudah meninggal dunia itu bukan lagi hibah tapi menjadi wasiat. Contoh praktiknya, saat pemberi hibah menandatangani akta dengan PPAT dalam keadaan sehat dan kesadaran penuh.

4. Pemberi hibah tidak boleh di bawah umur dan harus cakap hukum

Syarat ini menegaskan pemberi hibah haruslah orang dewasa dan memiliki hak secara penuh pada harta yang akan diberikan tersebut sebagai hadiah.

5. Harus barang yang sudah ada

Hibah tidak akan berlaku dan tidak sah di mata hukum jika barangnya tidak ada atau belum ada.

6. Ada yang menerima hibah dan sudah lahir

Tidak bisa memberikan hibah kepada seseorang yang bahkan belum lahir ke dunia atau bahkan sudah meninggal dunia. Misalnya hibah hanya bisa diatasnamakan kepada anak yang sudah dewasa maupun masih kecil namun sudah tercatat di Kartu Keluarga atau KK.

7. Sifatnya Final

Hibah yang sudah ditandatangani sesuai di contoh surat hibah tanah maupun sudah dibuat aktanya di PPAT sifatnya final. Itu artinya hibah tidak bisa ditarik kembali baik itu atas dasar penyesalan atau kehilangan harta kekayaan yang tidak bisa diprediksi. Hak hibah tetap sepenuhnya ada pada yang diberikan hibah sejak awal sesuai dokumen yang berlaku.

8. Bisa dibuktikan secara hukum

Sesuai dengan contoh surat hibah tanah yang sudah dibahas sebelumnya, hibah hanya berlaku saat dokumen sudah ditandatangani oleh saksi dan pejabat yang berwenang atas itu. Misalnya ditandatangani Kepala Desa atau notaris hingga diketahui kantor BPN.

FAQ

1. Apa itu contoh surat hibah tanah?

Contoh surat hibah tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan pemberian tanah dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.

2. Siapa yang berwenang membuat surat hibah tanah?

Hibah tanah harus dibuat di hadapan PPAT atau notaris agar sah secara hukum.

3. Apakah surat hibah tanah bisa ditarik kembali?

Tidak bisa, karena sifat hibah adalah pemberian final dan tidak dapat dibatalkan.

4. Apakah perlu materai untuk surat hibah tanah?

Ya, menggunakan e-Meterai Rp10.000 sebagai pengesahan dokumen.

5. Bagaimana cara memastikan hibah tanah sah di mata hukum?

Pastikan dibuat dengan akta PPAT, disertai tanda tangan saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat setempat.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|