Risma dan Gus Hans Maju ke MK untuk Laporkan Sengketa Hasil di Pilgub Jatim 2024, Ini Sebabnya

1 month ago 31

Liputan6.com, Jakarta Perselisihan Pilkada Jawa Timur 2024 memanas. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan yang mereka temukan selama proses pemilu, termasuk perolehan nol suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB ini menjadi bagian dari total 270 perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK. Dengan nomor register APPP 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini menjadi salah satu dari sekian banyak pengajuan terkait Pilkada 2024, yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia.

Risma-Gus Hans mempertanyakan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan nomor urut 2 tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sebagai pemenang dengan perolehan suara 12,19 juta (58,81%). Risma-Gus Hans yang berada di posisi kedua dengan 6,74 juta suara (32,52%) merasa terdapat kejanggalan dalam proses penghitungan suara.

Proses Pendaftaran Gugatan ke MK

Pasangan Risma-Gus Hans mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut didaftarkan menggunakan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor register 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum pasangan ini, Ronny Berty Talapessy, mengungkapkan bahwa pendaftaran dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan. MK memberikan batas waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil pemilihan oleh KPU untuk mengajukan keberatan. Risma-Gus Hans mendaftarkan permohonan tersebut setelah KPU Jawa Timur menetapkan hasil Pilgub pada 9 Desember 2024.

Secara keseluruhan, MK mencatat ada 270 permohonan sengketa Pilkada yang masuk hingga 11 Desember 2024 malam. Sebagian besar terkait pemilihan bupati (209 perkara), sementara sisanya terkait pemilihan wali kota (47 perkara) dan gubernur (14 perkara).

Alasan Pengajuan Gugatan

Salah satu alasan utama pengajuan gugatan adalah adanya temuan perolehan nol suara di lebih dari 3.900 TPS. Hal ini dinilai tidak wajar oleh tim Risma-Gus Hans, mengingat penyebaran dukungan pasangan ini cukup merata di seluruh wilayah Jawa Timur.

Selain itu, ditemukan pula selisih jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota dibandingkan dengan laporan tingkat provinsi. Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan hingga 600 ribu surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota, sedangkan laporan provinsi menunjukkan angka 1,2 juta.

Tim hukum Risma-Gus Hans menyebut bahwa selisih ini mengindikasikan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub Jatim 2024

KPU Jawa Timur menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024 dengan perolehan 12.192.165 suara (58,81%). Pasangan Risma-Gus Hans berada di posisi kedua dengan 6.743.095 suara (32,52%), sementara pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67%).

Penetapan hasil ini menuai kontroversi karena dianggap tidak mencerminkan realitas dukungan di lapangan. Pasangan Risma-Gus Hans merasa dirugikan oleh proses penghitungan yang mereka nilai tidak transparan.

Perbedaan jumlah suara yang signifikan antara pasangan pertama dan kedua juga menjadi perhatian publik, mengingat basis massa Risma-Gus Hans di kota-kota besar Jawa Timur cukup kuat.

Proses Penanganan Sengketa oleh MK

Mahkamah Konstitusi membuka layanan pengajuan sengketa hasil Pilkada hingga 18 Desember 2024. Setelah semua pengajuan masuk, MK akan memulai tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan dokumen serta validitas gugatan.

Dalam kasus Pilgub Jawa Timur, tim hukum Risma-Gus Hans telah melengkapi bukti-bukti yang mendukung klaim mereka, termasuk dokumen resmi dari TPS-TPS terkait. Mereka juga membawa saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan.

Jika MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini, sidang akan berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan final.

Implikasi Gugatan terhadap Politik Jawa Timur

Gugatan ini berpotensi memengaruhi dinamika politik di Jawa Timur. Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Risma-Gus Hans, maka hasil Pilgub dapat berubah, dan KPU Jawa Timur harus menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS.

Sementara itu, pasangan Khofifah-Emil mengklaim bahwa kemenangan mereka sudah sesuai dengan proses demokrasi yang transparan. Mereka meminta pendukungnya untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Di sisi lain, publik Jawa Timur menyambut gugatan ini dengan beragam respons. Sebagian mendukung langkah Risma-Gus Hans, sementara lainnya memilih menunggu keputusan akhir dari MK.

Apa alasan utama Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK?

Pasangan ini menemukan adanya perolehan nol suara di ribuan TPS dan selisih jumlah surat suara tidak terpakai yang dinilai sebagai indikasi kecurangan.

Apa langkah yang diambil MK dalam menangani sengketa Pilkada?

MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, memverifikasi bukti-bukti, dan mengadakan sidang untuk mendengar keterangan saksi sebelum memberikan keputusan final.

Berapa lama proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK?

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung kompleksitas kasus dan banyaknya bukti yang diajukan.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|