Liputan6.com, Jakarta Pernikahan siri menjadi salah satu praktik yang kerap ditemui di masyarakat di Indonesia. Padahal, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di negara, sehingga seringkali menimbulkan masalah hukum ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai. Referensi berupa contoh surat cerai nikah siri bisa menjadi salah satu poin penting bagi pasangan yang tengah menghadapi situasi ini.
Melihat dan memahami contoh surat cerai nikah siri juga menjadi sangat krusial, apalagi pernikahan ini tidak tercatat dan memerlukan pengesahan terlebih dahulu melalui isbat nikah sebelum akhirnya pasangan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan cerai. Jadi pembuatannya juga perlu memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai referensi yang tepat dan benar, berikut ini telah Liputan6 rangkum contoh-contoh surat cerai nikah siri, pada Selasa (28/10).
Contoh Surat Cerai Nikah Siri untuk Suami (Gugatan Talak)
Bagi mereka yang merupakan pasangan nikah siri di mana pihak suami yang menginginkan perceraian, berikut ini adalah template surat cerai yang bisa digunakan:
SURAT GUGATAN TALAK
KEPADA YTH. KETUA PENGADILAN AGAMA [NAMA KOTA]
DI [NAMA KOTA]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Suami]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Umur: [Umur] tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Dengan ini mengajukan permohonan talak terhadap istri saya:
Nama: [Nama Lengkap Istri]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Umur: [Umur] tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
ALASAN PERMOHONAN:
Bahwa kami telah menikah secara siri pada tanggal [tanggal] di [tempat] di hadapan [nama penghulu] dengan saksi [nama saksi-saksi]. Bahwa pernikahan kami belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama, sehingga memerlukan itsbat nikah terlebih dahulu.
Bahwa selama pernikahan, kami telah mengalami perselisihan yang berkelanjutan dan tidak dapat diselesaikan, yaitu [jelaskan alasan spesifik]. Bahwa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak berhasil, sehingga rumah tangga tidak dapat dilanjutkan.
PETITUM:
Berdasarkan uraian di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Agama yang terhormat untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan ini
- Mengesahkan pernikahan kami melalui itsbat nikah
- Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon
- Memutuskan hal-hal lain yang dianggap adil dan bijaksana
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya.
[Tempat], [Tanggal]
Pemohon,
[Nama Lengkap]
Contoh Surat Cerai Nikah Siri untuk Istri (Gugatan Cerai)
Sedangkan berikut ini adalah template surat untuk istri yang menginginkan pengajuan gugatan cerai dalam pernikahan sirinya, berikut contohnya:
SURAT GUGATAN CERAI
KEPADA YTH. KETUA PENGADILAN AGAMA [NAMA KOTA]
DI [NAMA KOTA]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Istri]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Umur: [Umur] tahun
Status: Menikah secara siri
Agama: Islam
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:
Nama: [Nama Lengkap Suami]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Umur: [Umur] tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
DASAR GUGATAN:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah secara siri pada tanggal [tanggal] di [tempat] yang dipimpin oleh [nama penghulu]. Bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan secara resmi, sehingga memerlukan proses itsbat nikah.
Bahwa setelah menikah, Tergugat telah melakukan [sebutkan alasan cerai yang jelas dan spesifik]. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, rumah tangga tidak dapat dilanjutkan dan telah rusak tanpa harapan untuk diperbaiki.
TUNTUTAN:
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
- Mengesahkan pernikahan melalui itsbat nikah
- Menjatuhkan putusan cerai antara Penggugat dan Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Demikian gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
[Tempat], [Tanggal]
Penggugat,
[Nama Lengkap]
Memahami Pernikahan Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syariat agama namun tidak dicatat secara resmi di lembaga pemerintahan yang berwenang. Pernikahan ini umumnya hanya disaksikan oleh penghulu dan modin, serta beberapa saksi tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil Negara. Walaupun sah secara agama, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan secara hukum.
Berikut ini beberapa bentuk perbedaan nikah siri dengan nikah resmi:
- Tercatat di lembaga negara (KUA dan Catatan Sipil)
- Mendapatkan akta nikah sebagai bukti legal
- Pengakuan hukum oleh negara dan lembaganya
- Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak jika terjadi sengketa
- Kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi di lembaga negara
Pernikahan siri juga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang harus dihadapi, terutama jika terkait dengan hak dan kewajiban dari pasangan suami dan istri, status anak, pembagian harta, dan proses perceraian. Ketiadaan pengakuan negara juga membuat pasangan ini tidak bisa langsung mengajukan gugatan cerai dan mendapatkan haknya, tanpa melalui prosedur khusus terlebih dahulu.
Prosedur Hukum Cerai Nikah Siri
Hal pertama yang perlu dilakukan, sebelum dapat mengajukan gugatan cerai adalah pengesahan pernikahan pasangan dengan melalui proses itsbat nikah di Pengadilan Agama. Proses ini untuk memberikan pengakuan hukum pada pernikahan siri yang telah dilakukan secara agama sebelumnya, tapi belum tercatat secara resmi. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
- Surat permohonan itsbat nikah
- Identitas lengkap kedua pasangan
- Akta kelahiran dan dokumen identitas lainnya
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah
- Foto dokumentasi pernikahanKeterangan saksi yang hadir
- Surat pernyataan dari penghulu yang menikahkan
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, pengajuan itsbat nikah dapat digabungkan bersama dengan perkara perceraian dalam satu proses persidangan. Hal ini untuk memudahkan pasangan agar lebih hemat dari segi waktu dan biaya.
Proses selanjutnya adalah pengesahan dari Pengadilan Agama yang dilakukan dengan melalui sidang itsbat nikah, untuk selanjutnya pasangan bisa melanjutkan proses gugatan cerai sesuai dengan prosedur seperti perceraian pada umumnya.
Namun demikian banyak juga pasangan yang ingin mendapatkan kepastian yang lebih mengikat dengan membuat surat cerai nikah siri, yang memiliki kekuatan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Tanya Jawab (Q&A)
Q: Apakah pasangan nikah siri bisa langsung mengajukan gugatan cerai tanpa itsbat nikah?
A: Tidak bisa. Pasangan nikah siri harus terlebih dahulu mengesahkan pernikahan melalui proses itsbat nikah di Pengadilan Agama sebelum dapat mengajukan gugatan cerai.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses cerai nikah siri?
A: Proses cerai nikah siri biasanya memakan waktu 3-6 bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Q: Apakah biaya untuk proses cerai nikah siri lebih mahal dibandingkan cerai biasa?
A: Ya, umumnya lebih mahal karena harus melalui dua proses yaitu itsbat nikah dan gugatan cerai. Namun, keduanya dapat diajukan bersamaan dalam satu perkara.

3 hours ago
2
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394492/original/093230100_1761633335-mengetik_surat_kuasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393960/original/012184600_1761622316-chat_WA_dikunci.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392543/original/097940200_1761466718-Teras_rumah__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394639/original/027051800_1761637431-Gemini_Generated_Image_3bsfji3bsfji3bsf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394623/original/007005600_1761637011-unnamed_-_2025-10-28T142016.107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394453/original/002746300_1761632813-Kesalahan_Umum_Saat_Mengusir_Ular.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394598/original/053975300_1761636108-rumah_dengan_pagar_besi_kombinasi_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394565/original/076742300_1761635350-unnamed_-_2025-10-28T140133.666.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394473/original/070317200_1761633011-gelang_ibu_kuat_7a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394650/original/053230100_1761637668-sumpah_pemuda.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394553/original/030127300_1761635160-unnamed_-_2025-10-28T135145.724.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4947921/original/005969900_1726732094-pexels-olgalioncat-7291252.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2394178/original/020368800_1540699986-New_Project__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394579/original/047386500_1761635417-Gemini_Generated_Image_r1aohnr1aohnr1ao.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394483/original/099681700_1761633264-unnamed_-_2025-10-28T132139.170.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389385/original/060277200_1761195667-Membaca_dokumen__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394429/original/051442900_1761632298-Gelang_Emas_1_Gram_Kombinasi_Rantai_dan_Batu_Zircon_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394526/original/068183200_1761634511-Tips_Menata_Pot_Bunga_di_Teras_Rumah_Kecil_agar_Terlihat_Luas_dan_Rapi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394187/original/077320200_1761627724-teras_rumah_tahan_panas_dan_hujan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394420/original/071074500_1761632234-unnamed_-_2025-10-28T125539.834.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289991/original/061477600_1753085725-Gemini_Generated_Image_hgzf0thgzf0thgzf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4749488/original/094430200_1708534731-6_Pesona_Mas-mas_Jawa_Jerman_Nicholas_Saputra_dalam_Balutan_Beskap_Berbagai_Warna__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314799/original/018068700_1755141741-Screenshot_2025-08-14_101821.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5242066/original/071485000_1749018440-ChatGPT_Image_Jun_4__2025__01_21_11_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276199/original/074465500_1751948018-8a81dda3-c1ba-4021-9d70-3c76e8c6fa8d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268670/original/051566400_1751271364-ChatGPT_Image_30_Jun_2025__15.15.54.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285310/original/033743300_1752665837-Gemini_Generated_Image_a1nddra1nddra1nd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273218/original/020453100_1751614932-Gemini_Generated_Image_9vo1zf9vo1zf9vo1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4564494/original/078078100_1693916156-sirih_cina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267671/original/064861200_1751162905-ChatGPT_Image_Jun_29__2025__09_04_57_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5201001/original/057882900_1745807636-Gambar_WhatsApp_2025-04-28_pukul_09.16.41_423b940f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133457/original/023305200_1739538823-IMG_1646.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267667/original/061063100_1751162902-ChatGPT_Image_Jun_29__2025__09_00_49_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281448/original/001938100_1752387209-beautiful-lavender-field-background.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285145/original/038534300_1752658205-WhatsApp_Image_2025-07-16_at_4.28.12_PM.jpeg)