Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana untuk Berbagai Jenis Pekerjaan

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Di dunia kerja profesional, dokumen surat perjanjian kerja yang disusun dengan baik dan tepat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan salah satu poin kesepakatan yang penting untuk diperhatikan. Mempelajari contoh-contoh surat kontrak kerja sederhana yang benar dan baik, bisa menjadi referensi yang relevan bagi HR dan Pekerja.

Pengetahuan ini tidak hanya penting untuk pihak perusahaan besar, pemilik usaha kecil hingga menengah juga perlu mempersiapkan surat kontrak kerja, mengingat saat ini ada ketentuan yang mengharuskan kejelasan status dari pegawai yang mereka rekrut. Sehingga mempelajari contoh surat kontrak kerja sederhana kini menjadi hal penting untuk membangun pondasi bisnis yang kokoh.

Mari kita simak contoh-contoh surat kontrak kerja sederhana yang dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dalam rangkuman yang telah Liputan6 susun berikut ini, pada Selasa (28/10).

Memahami Pentingnya Kontrak Kerja

Dokumen surat kerja kontrak ini merupakan dokumen resmi yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, namun juga mengikat hak dan tanggung jawab, antara pemberi dan penerima kerja. Surat kontrak juga berfungsi sebagai dasar utama yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab dari masing-masing pihak selama masa kerja berlangsung. Melalui adanya surat kontrak kerja ini, hubungan kerja yang harmonis, profesional dan dijamin hukum dapat terwujud.

Bagi perusahaan, surat kontrak kerja berfungsi untuk memberikan kepastian dalam mengelola sumber daya manusia dan melindungi aset perusahaan dari risiko-risiko yang mungkin muncul selama masa kontrak. Kemudian untuk karyawan, dokumen ini menjadi jaminan untuk perlindungan hak-haknya sebagai pekerja dan kepastian kondisi kerja yang harus dihadapi.

Secara umum, surat kontrak kerja berfungsi sebagai:

  • Sebagai bentuk pelindungan hukum
  • Menjadi pedoman kerja bagi pemberi dan penerima kerja
  • Kepastian kompensasi akan segala bentuk risiko
  • Standar profesionalisme yang diikuti

Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Contoh surat kontrak kerja sederhana yang pertama adalah untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang merupakan bentuk kontrak kerja yang tidak memiliki batasan waktu berakhir yang pasti. Kontrak ini umumnya diberikan pada karyawan tetap setelah dia berhasil menyelesaikan masa percobaannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dokumen kontrak kerja ini memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi untuk karyawan, karena sifatnya yang berkelanjutan dan tidak mudah diputus secara sepihak oleh perusahaan. Berikut contoh tamplatenya:

                      SURAT KONTRAK KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Februari 2025, pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Perusahaan)

Nama Perusahaan : PT Abadi Nan Jaya

Alamat Perusahaan : Jalan Merdeka No. 80, Jakarta Utara

Nomor Telepon : (086) 10928263828

Jabatan : Direktur Utama

Nama : Bapak Joko Mulyono

2. Pihak Kedua (Pekerja)

Nama : Karina Nurmawati

Tempat / Tanggal Lahir : Solo, 29 Januari 2000

Alamat : Jalan Slamet Riyadi No. 7, Surakarta

Nomor Telepon : 089183038261

Jabatan : Staff Keuangan

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 1 - Jabatan dan Tugas Pokok

  • Pihak Kedua diangkat sebagai Manajer Kreatif pada Divisi Konten Digital PT Kreasi Digital Indonesia.
  • Bertugas memimpin tim kreatif dalam mengembangkan konsep kampanye digital, mengawasi produksi konten, dan memastikan kualitas hasil akhir sesuai standar perusahaan.
  • Bertanggung jawab mengelola 8 orang anggota tim yang terdiri dari desainer grafis, penulis konten, dan videografer.

Pasal 2 - Status Kepegawaian dan Masa Percobaan

  • Pihak Kedua berstatus sebagai karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan kalender sejak hari pertama bekerja yaitu tanggal 3 Februari 2025.
  • Selama masa percobaan, evaluasi kinerja dilakukan setiap 30 hari oleh atasan langsung dan direktur terkait.

Pasal 3 - Sistem Pengupahan dan Fasilitas

  • Gaji pokok yang diterima sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.
  • Tunjangan kreativitas sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
  • Tunjangan komunikasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Program asuransi kesehatan premium untuk karyawan dan keluarga inti.
  • Bonus prestasi tahunan berdasarkan pencapaian target dan kontribusi terhadap perusahaan.

Pasal 4 - Waktu Kerja dan Sistem Kehadiran

  • Hari kerja adalah Senin sampai Jumat dengan jam kerja fleksibel antara pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
  • Jam kerja minimal 8 jam per hari dengan waktu istirahat 1 jam yang dapat diatur secara fleksibel.
  • Sistem kerja hybrid diterapkan dengan minimal 3 hari bekerja di kantor dan 2 hari work from home.
  • Pihak Kedua wajib menggunakan aplikasi absensi digital dan melaporkan aktivitas harian melalui sistem manajemen tugas.

Pasal 5 - Hak Cuti dan Izin

  • Cuti tahunan sebanyak 15 hari kerja diberikan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
  • Cuti sakit dengan surat keterangan dokter hingga 14 hari per tahun dengan tetap menerima gaji penuh.
  • Cuti melahirkan selama 4 bulan bagi karyawan perempuan termasuk cuti sebelum dan sesudah melahirkan.
  • Cuti khusus: menikah (4 hari), kelahiran anak (3 hari), kematian keluarga inti (4 hari), ibadah haji (30 hari).

Pasal 6 - Kewajiban dan Larangan

  • Melaksanakan tugas dengan kreativitas tinggi dan menjaga reputasi perusahaan di mata klien.
  • Menjaga kerahasiaan konsep kreatif, database klein, dan informasi strategis perusahaan.
  • Tidak diperbolehkan bekerja untuk agensi kreatif atau perusahaan sejenis tanpa izin tertulis.
  • Wajib mengikuti perkembangan tren digital dan mengikuti pelatihan yang disediakan perusahaan.

Pasal 7 - Pemutusan Hubungan Kerja

  • Pengunduran diri harus disampaikan secara tertulis dengan masa pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
  • Selama masa pemberitahuan, pihak kedua wajib menyelesaikan semua proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan mengikuti prosedur undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 8 - Hak Kekayaan Intelektual

  • Semua hasil karya kreatif yang dibuat selama masa kerja menjadi hak milik perusahaan.
  • Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan konsep atau karya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Pasal 9 - Penyelesaian Perselisihan

  • Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi internal terlebih dahulu.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui badan arbitrase atau pengadilan.

Pasal 10 - Ketentuan Penutup

  • Perjanjian mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
  • Perubahan perjanjian harus dibuat secara tertulis dan disetujui kedua pihak.

Jakarta, 1 Februari 2025

Pihak Pertama,

PT Maju Jaya Abadi

(Tanda Tangan & Nama Jelas)⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Pihak Kedua,

Karina Nurmawati

(Tanda Tangan & Nama Jelas)

Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, surat kontrak kerja yang dibuat memiliki batasan waktu tertentu dan ditetapkan sejak awal penandatanganan kontrak. Batasan waktu maksimal dalam PKWT adalah tiga tahun, dimana PKWT ini sangat cocok untuk digunakan dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi di dunia usaha.

Jenis kontrak ini juga fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan dinamika bisnis yang terus berubah. Berikut ini contoh surat kontrak kerja sederhana nya:

                             SURAT KONTRAK KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Pada hari ini, Senin, tanggal 23 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja):

Nama Perusahaan: PT Ekspor Hasil Bumi Nusantara

Alamat: Jalan Industri Raya Nomor 52, Tangerang 15194

Diwakili oleh: Bapak Suryadi Hartono

Jabatan: General Manager

PIHAK KEDUA (Pekerja Kontrak):

Nama Lengkap: Siti Nurhalimah

Tempat/Tanggal Lahir: Garut, 24 Maret 1999

Alamat: Jalan Mawar Indah Nomor 89, Tangerang 15129

Nomor KTP: 36000001826382245

Nomor Telepon: 08628819832

Kedua belah pihak menyepakati perjanjian kerja dengan ketentuan:

PASAL-PASAL PERJANJIAN

Pasal 1 - Jabatan dan Ruang Lingkup Kerja

  • Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Supervisor Quality Control untuk produk ekspor kopi dan rempah-rempah.
  • Bertugas mengawasi proses kontrol kualitas produk, melakukan inspeksi berkala, dan memastikan standar ekspor terpenuhi.
  • Bertanggung jawab menyusun laporan quality assurance dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem produksi.

Pasal 2 - Masa Berlaku Kontrak

  • Perjanjian berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 19 Mei 2026.
  • Masa kontrak disesuaikan dengan periode peak season ekspor dan pengembangan produk baru.
  • Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan perusahaan.

Pasal 3 - Upah dan Kompensasi

  • Gaji pokok sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Tunjangan keahlian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bonus pencapaian target quality zero defect sebesar 50% dari gaji pokok per semester.
  • Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan.

Pasal 4 - Jam Kerja dan Shift

  • Jam kerja regular Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 15.30 WIB.
  • Sabtu kerja setengah hari dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
  • Sistem shift dapat diterapkan sesuai jadwal produksi dengan tunjangan shift malam.
  • Istirahat diberikan 2 kali masing-masing 15 menit dan istirahat makan 45 menit.

Pasal 5 - Standar Kerja dan Keselamatan

  • Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap selama bekerja di area produksi.
  • Mengikuti prosedur keselamatan kerja dan melaporkan potensi bahaya kepada atasan.
  • Menjalankan Standard Operating Procedure quality control dengan konsisten.

Pasal 6 - Hak dan Kewajiban Pekerja

  • Berhak mendapat cuti 1 hari per bulan yang dapat diakumulasikan maksimal 12 hari.
  • Wajib menjaga kerahasiaan formula produk dan informasi teknis perusahaan.
  • Bertanggung jawab atas peralatan quality control yang dipercayakan.

Pasal 7 - Pelanggaran dan Sanksi

  • Pelanggaran ringan seperti keterlambatan mendapat teguran lisan.
  • Pelanggaran sedang berupa kelalaian kerja mendapat surat peringatan.
  • Pelanggaran berat seperti pemalsuan data quality dapat mengakibatkan pemutusan kontrak.

Pasal 8 - Berakhirnya Kontrak

  • Kontrak berakhir pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa perlu pemberitahuan.
  • Pengunduran diri sebelum masa kontrak habis memerlukan pemberitahuan 21 hari.

Pasal 9 - Ketentuan Lain-lain

  • Hal yang belum diatur mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Perubahan kontrak harus mendapat persetujuan tertulis kedua pihak.

Tangerang, 14 Februari 2025

Pihak Pertama Pihak Kedua

PT Ekspor Hasil Bumi Nusantara

[Materai Rp 10.000]

(Suryadi Hartono) (Siti Nurhalimah)

General Manager Supervisor Quality Control

Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana untuk Pekerja Lepas

Jenis kontrak kerja paruh waktu ini umumnya dirancang khusus untuk mengatur hubungan kerja bagi pekerja yang mengerjakan proyek secara spesifik dan mandiri, dengan jam kerja tertentu yang lebih fleksibel.

Surat kontrak jenis ini memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi pekerja untuk memilih sendiri cara kerja, lokasi kerja dan jadwalnya, selama tetap bisa memenuhi target dan tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Berikut referensi yang bisa digunakan:

SURAT KONTRAK KERJA PERJANJIAN KERJA PEKERJA LEPAS

IDENTITAS PARA PIHAK

Pada hari ini, Senin, tanggal 8 April 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (Pemberi Proyek):

Nama Perusahaan: CV Inovasi Pemasaran Digital

Alamat: Jalan Malioboro Nomor 200, Yogyakarta 55213

Diwakili oleh: Ibu Ratna Dewi Anggraini

Jabatan: Creative Director

PIHAK KEDUA (Pekerja Lepas):

Nama Lengkap: Budi Setiawan

Tempat/Tanggal Lahir: Solo, 20 Februari 1989

Keahlian: Fotografer dan Videografer Profesional

Alamat: Jalan Godean Nomor 67, Yogyakarta 55184

Nomor Telepon: 08712735293645

Email: [email protected]

KETENTUAN KERJA PROYEK

Pasal 1 - Ruang Lingkup Proyek

  • Pihak Kedua ditugaskan untuk mengerjakan proyek dokumentasi visual kampanye "Wonderful Indonesia Tourism" yang meliputi fotografi dan videografi destinasi wisata di Yogyakarta dan sekitarnya.
  • Deliverables berupa 50 foto high resolution, 5 video promosi durasi 60 detik, dan raw footage untuk keperluan editing lebih lanjut.

Pasal 2 - Jadwal dan Durasi Proyek

  • Proyek dimulai tanggal 15 April 2025 dengan deadline penyerahan final 15 Juni 2025 (durasi 2 bulan).
  • Timeline shooting dapat diatur fleksibel sesuai kebutuhan cuaca dan kondisi lokasi dengan koordinasi pihak pertama.

Pasal 3 - Kompensasi dan Sistem Pembayaran

  • Fee proyek sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah termasuk biaya peralatan dan editing.
  • Pembayaran dilakukan bertahap: 50% di awal kontrak, 30% setelah review progress, dan 20% setelah final delivery.

Pasal 4 - Hak Kekayaan Intelektual

  • Semua hasil karya menjadi hak milik penuh pihak pertama dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan promosi.
  • Pihak Kedua berhak mencantumkan karya dalam portofolio pribadi dengan credit yang jelas tanpa menggunakan untuk kompetitor.

Pasal 5 - Kewajiban dan Standar Kualitas

  • Pihak Kedua wajib menghasilkan konten berkualitas broadcast dengan resolusi minimal 4K untuk video dan 24MP untuk foto.
  • Revisi maksimal 2 kali untuk setiap deliverable, revisi mayor yang mengubah konsep dikenakan biaya tambahan.

Pasal 6 - Pembatalan

  • Penundaan akibat cuaca ekstrem atau bencana alam tidak dikenakan penalti dan timeline dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
  • Pembatalan sepihak oleh pihak pertama setelah 50% proyek selesai tetap wajib membayar fee sesuai progress yang telah dikerjakan.

Pasal 7 - Ketentuan Teknis

  • Pihak Kedua bertanggung jawab menyediakan peralatan sendiri termasuk kamera, lensa, drone, dan software editing professional.
  • File final diserahkan dalam format RAW untuk foto dan ProRes 422 untuk video beserta file backup di cloud storage.

Pasal 8 - Penutup

  • Kontrak berlaku sejak ditandatangani dan berakhir setelah semua deliverable diserahkan dan diterima pihak pertama.
  • Perubahan scope of work harus disepakati tertulis dan dapat mempengaruhi fee serta timeline proyek.

Yogyakarta, 8 April 2025

Pihak Pertama Pihak Kedua

CV Inovasi Pemasaran Digital

(Ratna Dewi Anggraini) (Budi Setiawan)

Creative Director Photographer & Videographer

Tanya Jawab (QnA)

T: Apakah kontrak kerja wajib menggunakan materai?

J: Penggunaan materai Rp 10.000 pada kontrak kerja sangat dianjurkan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Meskipun kontrak tanpa materai tetap sah secara hukum, penggunaan materai memberikan perlindungan optimal dan mempermudah proses pembuktian jika terjadi sengketa. Materai juga menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam menjalankan perjanjian yang telah dibuat.

T: Berapa lama masa percobaan maksimal untuk karyawan tetap?

J: Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, masa percobaan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maksimal 3 bulan. Selama periode ini, perusahaan dapat mengevaluasi kinerja dan kesesuaian karyawan dengan posisi yang dipercayakan. Masa percobaan harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang melebihi batas yang ditentukan.

T: Apakah pekerja paruh waktu berhak mendapat BPJS?

J: Pekerja paruh waktu yang bekerja minimal 20 jam per minggu dan memiliki penghasilan di atas batas minimum berhak mendapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja paruh waktu yang memenuhi syarat tersebut. Besaran iuran disesuaikan dengan upah yang diterima dan dibagi antara perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|