Liputan6.com, Jakarta Mencari pekerjaan bukanlah proses yang mudah. Setiap orang yang baru lulus sekolah, perguruan tinggi, atau bahkan mereka yang kehilangan pekerjaan, tentu membutuhkan dokumen pendukung agar bisa bersaing di dunia kerja. Salah satu dokumen yang sering dibutuhkan adalah kartu tanda pencari kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning (AK/I).
Keberadaan kartu tanda pencari kerja tidak hanya menjadi formalitas, melainkan juga berfungsi sebagai data penting yang digunakan pemerintah untuk memetakan jumlah pencari kerja di suatu daerah. Dengan data ini, pemerintah bisa menyesuaikan program penempatan tenaga kerja serta membuka akses lowongan sesuai kebutuhan pasar.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu kartu tanda pencari kerja, bagaimana cara membuatnya, dan apa saja fungsi utamanya. Liputan6.com akan mengulas secara lengkap, sehingga pencari kerja dapat memanfaatkannya dengan baik, Rabu (17/9/2025).
Apa Itu Kartu Tanda Pencari Kerja?
Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning (AK/I) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sesuai domisili pencari kerja. Menurut laman Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id), kartu ini merupakan bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja.
Bentuk kartu tanda pencari kerja berupa persegi panjang dengan dua halaman. Halaman pertama berisi informasi penting seperti:
- Nomor pencari kerja
- Nomor identitas diri/KTP
- Foto dan tanda tangan pencari kerja
- Kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor empat kali dalam dua tahun
Sedangkan di halaman kedua berisi data diri lebih lengkap, meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta riwayat pendidikan formal maupun non-formal. Kartu ini disahkan dengan tanda tangan pejabat pengantar kerja dari Disnaker.
Kartu tanda pencari kerja memiliki masa berlaku dua tahun. Jika dalam periode tersebut pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan, maka diwajibkan melapor setiap enam bulan sekali untuk memperbarui statusnya.
Cara Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembuatan kartu tanda pencari kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, masyarakat diminta segera melapor karena hal tersebut termasuk pungutan liar (Setkab.go.id, 2021).
Terdapat dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara manual (offline) dan online.
1. Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja Secara Offline
Pencari kerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker kabupaten/kota sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (2 lembar, berwarna)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat pengalaman kerja (jika ada)
Setelah berkas lengkap, petugas Disnaker akan memproses pendaftaran dan mencetak kartu tanda pencari kerja.
2. Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja Secara Online
Pembuatan kartu juga bisa dilakukan melalui layanan Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id atau aplikasi SISNAKER di Google Playstore. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke laman Karirhub atau aplikasi SISNAKER.
- Daftar akun dengan memasukkan Nomor KTP, nomor HP/email, dan password.
- Klik Masuk Sekarang, lalu pilih menu Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Isi data diri, riwayat pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja.
- Unggah pas foto resmi ukuran 3x4 cm.
- Simpan data agar tercatat dalam database Disnaker.
Meski pendaftaran bisa dilakukan secara online, pencetakan kartu tetap dilakukan di kantor Disnaker kabupaten/kota terdekat.
Fungsi Kartu Tanda Pencari Kerja
Kartu tanda pencari kerja bukan hanya formalitas, tetapi memiliki fungsi penting, baik untuk pemilik kartu maupun pemerintah. Beberapa fungsi utamanya adalah:
1. Sebagai Bukti Terdaftar sebagai Pencari Kerja
Kartu ini menunjukkan bahwa pemiliknya resmi terdaftar dalam database pencari kerja di Disnaker.
2. Syarat Melamar Pekerjaan di Instansi Pemerintah dan Swasta
Beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah, termasuk pendaftaran CPNS, menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat administrasi.
3. Alat Pendataan Tenaga Kerja
Data dari kartu tanda pencari kerja dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memetakan jumlah tenaga kerja, kebutuhan lowongan, serta membuat perencanaan tenaga kerja di wilayahnya.
4. Monitoring Status Pencari Kerja
Dengan kewajiban melapor setiap enam bulan, Disnaker dapat memantau apakah pemilik kartu sudah bekerja atau belum.
5. Memudahkan Akses Informasi Lowongan Pekerjaan
Melalui sistem Karirhub dan database Disnaker, pemilik kartu dapat melihat peluang kerja yang sesuai dengan kompetensinya.
FAQ Seputar Kartu Tanda Pencari Kerja
1. Apakah membuat kartu tanda pencari kerja dikenakan biaya?
Tidak. Pembuatan kartu tanda pencari kerja gratis, baik secara offline maupun online. Jika ada pungutan, hal itu termasuk pungutan liar.
2. Berapa lama masa berlaku kartu tanda pencari kerja?
Kartu ini berlaku selama dua tahun. Pemilik wajib melapor setiap enam bulan sekali apabila belum mendapatkan pekerjaan.
3. Apakah kartu tanda pencari kerja hanya bisa digunakan untuk melamar CPNS?
Tidak. Selain untuk syarat administrasi CPNS, kartu ini juga dapat digunakan melamar ke perusahaan swasta yang mensyaratkannya.
4. Apakah pencari kerja harus membuat kartu di domisili KTP?
Idealnya sesuai domisili, tetapi layanan kartu tanda pencari kerja bersifat nasional sehingga bisa dibuat di Disnaker daerah lain jika pencari kerja berada di luar domisili KTP.
5. Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan pekerjaan?
Pemilik kartu wajib melapor ke Disnaker bahwa dirinya sudah bekerja agar status pencari kerja diperbarui dalam database.